Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. I. PENDAHULUAN Pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itu diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak. Dalam rangka pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan keuangan perlu meningkatkan kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan. Untuk optimalisasi kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu penerapan konfirmasi status wajib pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terkait dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Lembaga ini menggantikan sebagian ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. II. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS PENYEDIA BARANG/JASA Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada butir 3.4.1, pelaksanaan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.1, pelaksanaan pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.2 dan pelaksanaan pemilihan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.1 huruf b dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Penyedia Barang/Jasa Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
a.Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b.Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d.Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
e.Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 3) Kartu Tanda Penduduk.
g.Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. 3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h.Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan 6) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
i.Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/ bentuk kerjasama lain. Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1) sampai dengan angka 5) dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi. Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a.memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b.Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
c.menandatangani Pakta Integritas; dan
d.Surat pernyataan yang ditandatangani berisi: 1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait; 3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan 4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. 4.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi
a.Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh peserta setelah jadwal penyampaian dokumen kualifikasi selesai. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi meliputi: 1) evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; 2) evaluasi kualifikasi teknis; dan/atau 3) evaluasi kualifikasi keuangan. Pokja Pemilihan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kepada peserta prakualifikasi. Selanjutnya peserta prakualifikasi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pokja Pemilihan. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pelaksanaan evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas dan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem gugur, dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan dokumen kualifikasi peserta. Untuk pengadaan Jasa Konsultansi pelaksanaan evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakan sistem gugur, sedangkan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem pembobotan dengan ambang batas. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Untuk evaluasi kualifikasi keuangan dilaksanakan menggunakan sistem gugur. Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi. Dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal. 4.1.2 Pelaksanaan Pascakualifikasi Proses Pelaksanaan Pascakualifikasi dilakukan bersamaan dengan proses pemilihan. Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan. Peserta menyampaikan dokumen pascakualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan, maka data persyaratan kualifikasi tersebut disampaikan pada fasilitas lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. Dengan menyampaikan data kualifikasi pada formulir isian elektronik kualifikasi, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut: 1) Pernyataan yang tercantum dalam Pakta Integritas meliputi: a) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1) huruf a) dan b), dan c) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 3) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 4) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 6) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan 7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk peserta yang berbentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain, penyampaian kualifikasi pada formulir elektonik isian kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. Anggota jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain menyampaikan file formulir isian kualifikasi melalui fasilitas lain yang tersedia pada SPSE. Evaluasi kualifikasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, teknis, dan harga). Pokja Pemilihan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kepada peserta pascakualifikasi. Selanjutnya peserta pascakualifikasi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pokja Pemilihan. Pembuktian pascakualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang dan calon pemenang cadangan. Dalam hal calon pemenang tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya (apabila ada). Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal. 5.4.1 Pelaksanaan Pemilihan
b.Pengadaan Langsung untuk : 1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. 2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1) tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. 4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. 5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan. 6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Pejabat Pengadaan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan. 7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain. 9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari: a) nama dan alamat Penyedia; b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); d) hasil negosiasi harga (apabila ada); e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan f) tanggal dibuatnya Berita Acara. 10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK. III. PERSYARATAN PENYELENGGARA SWAKELOLA Persyaratan penyelenggara swakelola tipe III sebagaimana dimaksud pada butir 1.6.2 huruf c dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c.Swakelola Tipe III Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe III yaitu: 1) Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 3) memiliki struktur organisasi/pengurus; 4) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas; 6) Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama; 7) Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang- undangan; 8) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan 9) Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id