Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa:
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
Tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:
Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring dapat dilaksanakan dengan metode:
Membuka PDF…