Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2012
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN
( 1) Pelaksanaan Likuidasi Bank oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank, Tim Likuidasi dibantu oleh Tenaga Pendukung Tim Likuidasi.
( 1) Dalam rangka melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung dan membayarkan:
( 1) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai dan Direksi kepada Bank dalam likuidasi.
Pelaksanaan likuidasi dapat diakhiri dalam hal terpenuhi satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
Dalam hal terdapat kewajiban Bank kepada Kreditur yang dijamin dengan aset Bank yang memberikan hak preferensi kepada Kreditur berdasarkan undang- undang, antara lain dengan pengikatan hak tanggungan atau jaminan fidusia, Tim Likuidasi harus menyatakan status kewajiban tersebut dalam Neraca Sementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kreditur yang mendapat hak preferen (secured creditors).
Membuka PDF…