1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
2.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor .8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 601);
a.bahwa dalam rangka menyelaraskan dan menyempurnakan ketentuan pelaksanaan likuidasi bank, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor l/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor l/PLPS/2012;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, Menetapkan Mengingat Menimbang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR l/PLPS/2011 TENTANG LIKUIDASI BANK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA TENTANG PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1 TAHUN 2015 LEMD/\01\ PENJ/\MIN SIMPANi\N
(4)Tim Likuida.si wajib membuat perhitunga.n hak-hak pegawai lainnya. yang timbul sebagai a.kibat pemutusa.n hubunga.n kerja sebagaimana diatur dala.m pera.tura.n perundang-undangan di bidang ketena.gakerjaan, termasuk seluruh kewajiban yang belum diselesaikan kepada pegawai yang ~·
(2)Dalam hal Bank dalam likuidasi tidak memiliki da.na yang cukup untuk membayar ga.ji pegawai yang terutang da.n pesa.ngon pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memberikan dana tala.ngan.
(3)Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pega.wai telah ja.tuh tempo, maka atas persetujuan LPS, Direksi ata.u Pihak Yang Ditunjuk Menjala.nkan Togas Direksi dapa.t mela.kukan pemba.yaran ga.ji tersebut sepanja.ng da.na. untuk pemba.yara.n ga.ji tersebut tersedia..
2.Tim Likuidasi setelah pencabutan izin usaha Bank;
1.Bank pada masa Bank dala.m status pengawasan khusus yang diikuti dengan pencabutan izin usaha Bank, yang tercatat pada neraca Bank; dan
b.pesangon yang menjadi kewajiban Bank kepa.da pegawai yang telah dila.kuka.n pemutusan hubungan kerja yang dilakuka.n oleh:
(1)Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung dan membayarkan:
a.gaji pegawai yang terutang yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai per tanggal pencabutan izin usaha Bank; da.n
Pasal 23
1.Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor l/PLPS/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 601) diubah sebagai berikut: Pasal I LEMDAOA PENJAMIN SIMPANAN
(1)Pembayaran pesangon pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam likuidasi.
(2)Tim Likuidasi wajib meminta persetujuan LPS untuk melakukan pembayaran pesangon pegawai sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disertai dengan perhitungannya. ~
Pasal 25
3.Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(4)Dalam hal masih terdapat kewajiban anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang belum diselesaikan, maka pembayaran gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud.
(3)Pembayaran gaji pegawai yang terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim . Likuidasi dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(1)Gaji pegawai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a adalah seluruh gaji pegawai yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha Bank namun belum dibayarkan.
(2)Pembayaran gaji pegawai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam likuidasi kecuali untuk pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izm usaha Bank sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi.
Pasal 24
2.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi se bagai beriku t: diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja sebelum pencabutan izin usaha Bank, serta gaji terutang anggota Direksi dan Dewan Komisaris, untuk dicatat sebagai kewajiban Bank dalam likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1)huruf g. LEMOAGA rENJAMIN SJMrANAN
(4)Dalam hal sampai dengan berakhirnya pelaksanaan likuidasi, putusan pengadilan terhadap proses hukum pegawai, anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Tim Likuidasi menitipkan gaji pegawai yang terutang dan pesangon pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LPS.
b.sampai dengan berakhirnya pelaksanaan likuidasi, pegawai, anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana perbankan dan/ atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank.
(3)Tim Likuidasi mengakhiri penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan melakukan pembayaran kepada pegawai, anggota Direksi dan/ atau Dewan Kornisaris apabila:
a.berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai, anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/ atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank; atau
(2)Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/ atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank.
(1)Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji pegawai yang terutang dan pesangon pegawai yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/ a tau tindak pidana Iainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabu tan izin usaha Bank.
Pasal 26
4.Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(3)Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh pegawai Bank dalam Iikuidasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi. LEMBAGA rENJAMIN SIMPANAN Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal III
b.pesangon anggota Direksi yang telah diberhentikan, berlaku ketentuan pembayaran pesangon anggota Direksi sebelum ditetapkannya Peraturan ini.
a.gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris terutang yang telah dibayarkan, berlaku ketentuan pembayaran gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terutang sebelum ditetapkannya Peraturan ini. Pada saat berlakunya Peraturan ini, terhadap: Pasal II
(2)Permohonan pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk permohonan insentif yang terakhir kali, yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan likuidasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(1)Tim Likuidasi menyampaikan permohonan pembayaran insentif kepada LPS untuk pencairan aset pada setiap periode tiga bulanan, terhitung sejak tanggal persetujuan Neraca Sementara Likuidasi.
Pasal 51
5.Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
b.Kreditur sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan ini, apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa pegawai tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/ a tau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank.
a.pegawai yang bersangkutan, apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa pegawai tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/ atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank; atau
(5)Titipan gaji terutang dan pesangon pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan oleh LPS kepada: LEMDAGA l'ENJAMIN SIMPANAN ·6· BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NO MOR t8T ( MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK IND E 2015 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, KETUA l Ditetapkan di .Jakarta'v _ pada tanggal tr ~ Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2s [Y\cl" Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. LEMBAGA l'ENJAMIN SIMPANAN