Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank; www.peraturan.go.id 2019, No.785 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Penjamin Simpanan menjual seluruh saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara terbuka dan www.peraturan.go.id 2019, No.785 transparan.
Dalam menjual seluruh saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugas tertentu.
BAB II
Penjualan saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara dapat dilakukan dengan:
Proses penjualan saham Bank Perantara dilakukan dengan segera setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan.
Bank Perantara dijual kepada calon Investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara. www.peraturan.go.id 2019, No.785
Harga dasar penjualan saham Bank Yang Diselamatkan sekurang-kurangnya sebesar:
Harga dasar penjualan saham Bank Perantara sebesar harga dasar penjualan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan perhitungan harga wajar.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan