DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 2. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP. 3. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan bank.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…