6.Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Bank, termasuk nasabah penyimpan.
7.Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan atau nasabah penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
8.Direksi adalah direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan perusahaan daerah, pengurus bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pimpinan bagi Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
9.Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk sementara waktu menjalankan tugas Direksi sampai ditetapkannya Direksi yang definitif, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dewan pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum perusahaan daerah, pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
12.Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
13.Bank dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.
14.Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
15.Tenaga Pendukung Tim Likuidasi adalah tenaga pendukung yang diangkat oleh Tim Likuidasi untuk membantu Tim Likuidasi dalam pelaksanaan Likuidasi Bank.
16.Tim Penyelesai adalah tim yang bertugas melakukan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
17.Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
18.Laporan Bulanan adalah laporan perkembangan pelaksanaan Likuidasi Bank yang disampaikan Tim Likuidasi kepada LPS secara bulanan.
19.Laporan Aset Neto pada Awal Periode adalah laporan yang menyajikan aset neto yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha Bank yang telah diaudit untuk didistribusikan kepada LPS, Kreditur, dan pihak lain yang berhak pada akhir periode pelaporan.
20.Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode adalah laporan berkala tahunan yang disusun oleh Tim Likuidasi.
21.Laporan Aset Neto pada Akhir Periode adalah neraca akhir likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
22.Potongan Utang adalah potongan atau pengurangan atas utang yang masih harus dibayar oleh Debitur baik berupa utang pokok, utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan utang bunga berdasarkan prinsip syariah, dan utang denda untuk pelunasan utang Debitur kepada Bank dalam Likuidasi.
23.Insentif adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atas pencairan aset dan/atau penagihan piutang Bank dalam Likuidasi.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: