DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank yaitu tentang ketentuan umum, pencabutan izin usaha oleh OJK, Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha kepada LPS dan OJK, RUPS, kewenangan dan hak Tim Likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban Bank, Pencairan aset dan/atau penagihan piutang, Pembayaran kewajiban Bank kepada para Kreditu, insentif, pemberhentian Tim Likuidasi atau Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, permohonan Potongan Utang, Laporan Aset Neto pada Akhir Periode dan penyelesaian kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri yang dicabut izin usahanya,

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…