Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006
- Nomor
- 2/PLPS/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2004 tentang Lernbaga Penjamin Sirnpanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 96, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4420);
Selain menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Bank Umum juga harus menyampaikan:
BAB III JENIS DAN FORMAT LAPORAN Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS.
BAB III
BAB II
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 6 jatuh pada hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
BAB IV BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
BAB IV
Format laporan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 3 clan Pasal 4 cliatur lebih lanjut clalam Keputusan Kepala Eksekutif. DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN { BAB VIII ...
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
Membuka PDF…