menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONERLEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN; TATA CARA PENJUAIAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN TENTANG PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR: s: /PLPS /2011 LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 2 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah.
2.Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3.Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagt disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
4.Bank Gagal Yang Diselamatkan yang selanjutnya disebut Bank Yang Diselamatkan adalah Bank Gagal yang berdasarkan keputusan LPS dilakukan penyelamatan untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik atau berdasarkan keputusan Komite Koordinasi dilakukan penanganan untuk Bank Gagalyang berdampak sistemik.
5.Penanganan Bank Gagal adalah serangkaian tindakan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang berdampak sistemik yang diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS dengan atau tanpa mengtkutsertakan pemegang saham lama.
6.Penyelesaian Bank Gagal adalah rangkaian tindakan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan yang dilakukan LPS terhadap Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang diserahkan oleh LPP atau KomiteKoordinasi kepada LPS.
7.Penjualan Saham adalah penjualan saham Bank Yang Diselamatkan oleh LPS.
8.Investor adalah pembeli saham Bank Yang Diselamatkan, yaitu:
a.Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Astng: dan/ atau
b.Badan Hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing.