Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang- www.peraturan.go.id 2019, No.786 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelamatan Tagihan melalui mekanisme pengondisian kembali, penjadwalan kembali dan/atau restrukturisasi Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan, dengan syarat:
Upaya Penyelamatan Tagihan dengan cara penjualan Tagihan dan/atau Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Penjualan Tagihan dan/atau Agunan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan ketentuan:
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menawarkan aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e secara parsial atau secara paket.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna melaksanakan upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). www.peraturan.go.id 2019, No.786
Membuka PDF…