menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1192, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 839, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2);
4.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 838, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1167, Tambahan Berita Negara Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1192, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 839, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: