Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang SALIN AN . PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENT ANG PENGELOLAAN,PENATAUSAHAAN,SERTA PENCATATAN ASET DAN KEWAJIBAN DARI PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mi yang dimaksud dengan:
(1} Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penanganan dalam Program Restrukturisasi Perbankan setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
( 1) Dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LembagaPenjamin Simpanan berwenang:
Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, terdiri atas:
BAB II
Piutang kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berasal dari:
Membuka PDF…