Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk menjalankan Tugas Direksi, yang tidak menyusun Neraca Penutupan atau tidak menyampaikan Neraca Penutupan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan menghambat proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Likuidasi dapat menerima pembayaran dalam rangka pelunasan utang Debitur sepanjang Neraca Akhir Likuidasi belum selesai disusun.
Ketentuan mengenai Likuidasi Bank dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses likuidasi bank perantara yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal II Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.982 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ttd HALIM ALAMSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…