DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/PB/MA Tahun 2014

Nomor
1/PB/MA
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…