DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009

Nomor
1
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan KUHAP dalam lingkungan peradilan umum yang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana pemilu Presiden dan. Wakil Presiden, serta mengatur Hakim khusus dalam memutus Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…