Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung;
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan :
Susunan Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi terdiri dari:
Dalam hal menurut dakwaan Penuntut Umum, kerugian negara berjumlah kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar), maka Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menetapkan majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang. Pasalll
BAB III
Jumlah tenaga fungsional Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
BABIV KETERBUKAAN PADA PENGADlLAN TINDAK PIDANA KORUPSI . ...
Membuka PDF…