Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MENETAPKAN MEMUTUSKAN Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Memperhatikan
BAB II
BABV PEMBERITAHUAN lSI PUTUSAN
BABIV PUTUSAN
BAB III
BABIX KETENTUAN PERALIHAN Terhadap putusan mengenai permohonan keberatan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.
BAB VII
BABVI PELAKSANAAN PUTUSAN • /-,.' A. TUMPA, SH., MH Ditetapkan di : J A K ART A Padatanggal : 30 Mei 2011 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETENTUAN PENUTUP Pada saat mulai berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, Peraturan yang telah ada mengenai Hak Uji Materiil tetap berlaku bagi gugatan, permohonan keberatan yang telah diterima oleh Mahkamah Agung. Pasall0
BAB VIII
Membuka PDF…