Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain; . Mengingat Pasa12
BAB II
Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak diternukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. REPUBLIKAGUNGMAHKAMAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
BAB III
Pemohon Keberatan menyampaikan alat bukti darr/ atau barang bukti yang mendukung keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan dimaksud.
Hakim memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membacakan keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan.
Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Dalam hal diperlukan, Hakim dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru.
Membuka PDF…