menetapkan KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILlNG PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM RANGKA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DAN AKTA KELAHlRAN TENTANG PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2015 KETUA MAHKAMAII AGUNG
1.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5076);
6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Peraturan Mahkarnah Agung tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agamaj Mahkamah Syar'iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, clan AIda Kelahiran. Mengingat : .... :.. . _" .... -' .- 3 -
8.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
9.Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 ten tang Perubahan Peraturan Pernerintah Nornor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tan g Administrasl Kependudukan (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, .. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi4136);··
12.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
13.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008· tentarlg·· Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarart·· Penduduk . dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik·.·· Indonesia Tahun 2008 Nomor 25); ....
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo~ 12 Tah~n.·.· 2010 ten tang Pedoman Pencatatan Perkawinan dati Pelaporan Akta yang Diterbitkan. oleh Negara Lain;· .
15.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Agamaj Mahkamah Syar'iyah. Pengadilandan Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu aritara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agamaj Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenjKota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan AgamajMahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.
2.Pengesahan Perkawinan adalah pengesahan kawin bagi masyarakat beragama selain Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.ltsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agamaj Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Pengadilan adalah Pengadilan Negeri