Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan
dan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;disparitas perkara yang diperlukan pedoman bahwa untuk menghindari memiliki karakter serupa, b.a. bahwa setiap penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAANPASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANGPEMBERANTASANTINDAKPIDANAKORUPSI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SALINAN Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150); 4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074); 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 6. Peraturan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; 7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2041); Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Pedoman Pemidanaan adalah pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara
dan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Orang adalah orang perseorangan. 4. Hakim adalah hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
danj atau
Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5. Proporsional adalah kesebandingan antara tingkat kesalahan pelaku dengan berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan. 6. Tindak Pidana dengan Menggunakan Modus Operandi atau SaranajTeknologi Canggih adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan menggunakan satu atau lebih cara seperti namun tidak terbatas pada: a. melintasi batas negara atau yurisdiksi; b. menggunakan perusahaan fiktif; c. menggunakan rekening keuangan negara lain; danjatau d. diikuti dengan tindak pidana pencucian uang. MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PEMIDANAANPASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAKPIDANAKORUPSI. Menetapkan a. kemandirian Hakim; b. profesionalitas; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. proporsionalitas; f. keadilan; g. kemanfaatan; dan h. kepastian hukum.
BAB I
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan asas: masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Saksi Pelaku yang Bekerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum adalah saksi yang juga merupakan salah satu pelaku namun bukan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, mengakui tindak pidana yang dilakukannya, mengembalikan kerugian keuangan negara, dan bersedia membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan dan/ atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana tersebut. 9. Skala Krisis Daerah/Lokal adalah krisis yang tidak termasuk skala nasional. dan kehidupan mengganggu dan mengancam 7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang Pasal 4 Pedoman Pemidanaan diberlakukan terhadap terdakwa yang merupakan subjek hukum Orang. bertujuan untuk: a. memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana
dan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana
dan
Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim; c. mewajibkan Hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana
Membuka PDF…