DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi termasuk sengketa Penjaminan Simpanan.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…