Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
BAB III
BAB IV
Panitera Muda Pidana menugaskan Petugas mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman pada hari itu juga.
BAB V
Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.