Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah; Mengingat : 1. Reglemen Indonesia yang diperbarui (Het Herziene Inlandsch Reglement Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44);
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
BAB III
Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
BAB IV
Segala putusan dan penetapan pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili.
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…