menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada eli bawahnya. : 1. Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 tentang Mahkarnah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ten tang Peradi1an Umurn sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379) ;
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 198() tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4380 ) :
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradi1an Agama sebagaimana telah diubah dengan Unelang-Undang Nornor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) ;
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4356) :
7.HIR ( Herzien lnlandsch Reglcment ) Siaatsblad 1941 Nomor 44 / RBCj (Reglement Tot Regeling Van Het Rechswezen in De Gewesten Buiien Java en Madura Staatsblad 1927 - 227) ;