Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) ; Mengingat Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
BAB I
Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
BAB II
Ketentuan Hukum Acara yang diatur di dalam BABIVUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. BABIV KETENTUAN PERALIHAN putusan melaksanakan memerintahkan Tergugat Pengadilan tersebut.dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama paling lambat 14 (empat belas) Hari.
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam
yang upaya administratifnya telah diatur secara khusus pada saat Peraturan Mahkamah Agung In! diundangkan, telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang disertai sisa panjar biaya perkaranya.
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili.
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. KETUAMAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIA,ttdMUHAMMAD HATTAALI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 14 Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang. Pasal 13 Dalam hal Sengketa Tindakan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, tetap dilanjutkan pemeriksaannya dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS BAD AN URUSAN ADMINISTRASI . . AHAGUNG ~~ (~Q 1 I ) • II '--rr-- ~ '~ "'~. /..~ :, ~1}BDU~H~ SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 940DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttdWIDODO EKATJAHJANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019
Membuka PDF…