Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan;
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK setelah PNS atau PPPK menempuh banding administratif dan telah diputus oleh BPASN.
( 1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Penggugat atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukum acara penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK merupakan hukum acara biasa sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
terbuka ketentuan untuk umum kecuali peraturan perundang-
Majelis hakim menjatuhkan putusan Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak kesimpulan.
Membuka PDF…