Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA Nomor: 03 Tahun 2012 PERA TURAN MAHKAMAH AGUNG KETUA MAHKAMAH AGUNG
• ", to,
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini maka seluruh Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan biaya proses/biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini untuk Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung akan diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung RI;
Membuka PDF…