Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung .Republik Indonesia tentang Pedoman Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil KETUA MAHKAMAHAGUNGREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA Mengingat Menimbang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TENTANG PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 KETUA MAHKAMAH AGUNG SALINAN (. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 ten tang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958);
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHANUMUMPRESIDEN DANWAKILPRESIDEN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal4 Juni 2014. Mernperhatikan Terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum apabila diajukan upaya hukurn maka diputus oleh Pengadilan Tinggi sebagai putusan terakhir.
Hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 berlaku pula untuk Peraturan Mahkamah Agung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini.
Apabila terjadi mutasi dari Hakim Khusus untuk Tindak Pidaria Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan sesuai tingkatan masing-masing kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan sebagai Hakim khusus dimaksud.
Hakim khusus yang dimaksud dalam peraturan irn adalah Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi yang telah ditunjuk, dengan jumlah masing-masing sekurang-kurangnya 4 (empat) orang untuk Pengadilan Negeri dan 6 (enam) orang untuk Pengadilan Tinggi. Pasa14 ~.~:.: ~~~~~ BIRO HUKUM DAN HUMAS USAN ADMINISTRASI H AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Z en Salinan sesuai dengan aslinya BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 755 AMIR SYAMSUDIN ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MUHAMMADHATTAALI ttd Ditetapkan : di Jakarta pada tanggal : 6 Juni 2014 KETUA MAHKAMAHAGUNG Peraturan Mahkarnah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik 'Indonesia Pasa18
Membuka PDF…