Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung ten tang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Mengingat Hakim-hakim Tinggi Khusus Scngketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang diusulkan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kepada Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim-Hakim Tinggi karier pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah memenuhi kriteria-kriteria atau syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, Pasa14 Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengusulkan Hakim-Hakim Agung Khusus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasa13 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengusulkan Hakim-Hakim Tinggi Khusus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasa12 Yang dimaksud Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan adalah Hakim Tinggi Khusus pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Hakim Agung Khusus pada Mahkamah Agung yang merneriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, darr/ atau Walikota dan Wakil Walikota. PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG HAKIM KHUSUS DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN. Menetapkan MEMUTUSKAN:
Persyaratan Hakim Tinggi Khusus dan Hakim Agung Khusus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan terdiri atas:
Membuka PDF…