Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik ; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANMAHKAMAHAGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASIPERKARADI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN) Menimbang httpsr/ /jdih.mahkamahagung.go.id/
Dalarn Peraturan Mahkarnah Agung mi yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. BABIV ADMINISTRASIPANGGILANSECARAELEKTRONIK Pasall0 Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan setelah dianggap lengkap melalui proses verifikasi. Pasa19 Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, maka Pengguna Terdaftar membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik. Pasa18 Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Pasa17 Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara dan pedoman yang berlaku, pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan. httpsr/ /jdih.mahkamahagung.go.id/
Panitera pengadilan merupakan pejabat berwenang untuk me1akukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik. BABVI TATAKELOLAADMINISTRASIPERKARA Pasal 17
Pengadilan menerbitkan salinan putusanj penetapan secara elektronik. BABV PENERBITANSALINANPUTUSANjPENETAPAN
Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Domisili Elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. httpsr/ /jdih.mahkamahagung.go.id/ https:j j jdih.mahkamahagung.go.idj Pasa123 Administrasi perkara berbasis teknologi informasi dilaksanakan berdasarkan standar layanan dan tata kelola teknologi informasi yang ditetapkan dalarn surat keputusan Ketua Mahkarnah Agung. pelaksanaan dan pengawasan proses serta layanan administrasi perkara secara elektronik.
Membuka PDF…