9.Ketertiban Umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.
10.Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
11.Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan agamay mahkamah syar'iyah.
12.Panitera Pengadilan adalah pani tera pada pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
13.Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase /Lernbaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
14.Putusan Arbitrase Internasianal/Putusan Arbitrase Syariah Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu Lembaga Arbitrase / Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu Putusan Arbitrase Internasional.
15.Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
16.Hari adalah hari kalender. Pasa15
(1)Dalam hal hak ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan Arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, para pihak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk permohonan kepada ketua Pengadilan.
(2)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan.
(3)Ketua Pengadilan memberikan putusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut.
(4)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Pasa14
(1)Dalam hal para pihak tidak mencapai kesepakatan pemilihan Arbiter, para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan untuk menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase.
(2)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan dan usulan Arbiter atau majelis Arbitrase.
(3)Ketua Pengadilan menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lamb at 14 (empat belas) Hari sejak permohonan tersebut diajukan dalam bentuk penetapan.
(4)Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)dapat diajukan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak penetapan apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti autentik yang menimbulkan keraguan bahwa Arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(5)Hak ingkar terhadap seorang Arbiter dapat dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak at au kuasanya.
(6)Terhadap hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan dengan mendengar Pemohon dan tanggapan dari Termohon.
(7)Ketua Pengadilan memberikan penetapan atas permohonan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut.
(1)Putusan Arbitrase Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2)Putusan Arbitrase Syariah Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter at au kuasanya kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(3)Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional didaftarkan dengan disertai:
a.lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional / Putusan Arbitrase Syariah Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal
(1)Paling lamb at 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan.
(2)Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir putusan oleh Panitera Pengadilan dan Arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(4)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lamb at 3 (tiga) Hari sejak diterimanya Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional.
(5)Dalam hal Arbiter pada ayat (1) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase / Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase./Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya.
(6)Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disertai dokumen bukti penyampaian pemberitahuan putusan kepada para pihak.
(7)Dilampauinyajangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional tidak dapat didaftar kan di Pengadilan.
(1)Dalam hal para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional secara sukarela, putusan Arbitrase yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
(2)Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dapat diajukan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional.
b.lembar asli atau salinan autentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional sesuai dengan keten tuan perihal autentikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia; dan
c.keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional / Putusan Arbitrase Syariah Internasional terse but ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara Pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/ Putusan Arbitrase Syariah Internasional.
(4)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah berkas pendaftaran lengkap.
(5)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(6)Dalam hal Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/ Putusan Arbitrase Syariah Internasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya.
(7)Ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional di Pengadilan.