menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman;
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Urnurn:
4.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Memperhatikan 1. Keputusan Ketua Mahkaman Agung Republik Indonesia Nomor 154/KMAlSKlXI/2009 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Cajon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tir:ggi. dan Mahkamah Agung: MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARA- AN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PENGADILAN TINGGI, DAN MAHKAMAH AGUNG BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
2.Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
3.Lamaran adalah pengajuan permohonan secara tertulis untuk dapat mengikuti seleksi calon Hakim Ad Hoc.
4.Seleksi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap untuk rnemilih calon Hakim Ad Hoc yang memenuhi syarat untuk dapat diikutsertakan dalam pelatihan.
5.Seleksi administrasi adalah seleksi yang berkaitan dengan data/identitas dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan bagi para calon Hakim Ad Hoc.
6.Tes tertulis adalah ujian secara tertulis yang diberikan kepada para eaton Hakim Ad Hoc untuk menguji penguasaan tentang penqetahuan di bidang Hukum Acara dan Hukum Materiil yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
7.Daftar nominasi adalah daftar nama-nama calon Hakim Ad Hoc yang disusun berdasarkan hasil tes tertulis.
8.Seleksi kompetensi adalah seleksi yang berkaitan dengan kondisi mental dan kepribadian serta wawancara terhadap para calon Hakim Ad Hoc yang dapat menunjang profesionalitas pelaksanaan tugas.
9.Pelatihan adalah proses belajar mengajar yang diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada para calon Hakim Ad Hoc mengenai pengetahuan dan keterampilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad Hoc. 10.Panitia seleksi adalah unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan unsur masyarakat yang bertugas melaksanakan proses seleksi calon Hakim Ad Hoc. L