Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedornan Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. dan perneriksaan perkara Anak di dengan mengutamakan peridekatan penuntutan, pengadilan
BAB II
TENTANGAGUNGMAHKAMAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: ." ..
BAB III
Tahapan Musyawarah Diversi
BABV KETENTUAN PENUTUP . ..... : .. ' .' ...' . :.. .:' . 1Pilih sesuai dengan penetapan Ketua PN. Negeri _ ta nggaI J am _ pada di Ruang Mediasi dilaksanakandiversi- Proses MENETAPKAN: .. . Menimbang, bahwa untuk melaksanakan proses diversi, perlu ditel1tUkan hari dan tanggal pertemuan; Memperhatikan Pasal 8 jo. Pasal 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Nornor tanggal , tentang penunjukan hakim yang mengadili Membaca, penetapan Ketua Pengadilan Negeri perkara anak dengan terdakwa:
Pasal 2 pihak-pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor -'"_telahdica~a(·· kesepakatan diversi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:" Pasall Pengadilan Negeri di hadapan Fasilitatar Diversi -'-_--'-'---'---'-'-_ tanggal _ ..' -,' Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Anak Karban, didampingi Orang tua/Wali yang bernama ._....;...;_--'-~~-'--__;.;..'"""-- sebagai pihak II; bertempat di ruangPada hari ---- ...... . .... : .. .,' . .. , .-_ . . ", _", ." Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan didampingi Orang tua/Wali/Pendamping yang bernama -' sebagai pihak I; II. Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggallahir Jenis kelamin Jenis kelamin Yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggallahir ........ ' KESEPAKATAN DIVERSI TEMPLATE V DIVERSI SPPA. . . PERATURAN MAHKAMAH AGUNG··· NOMOR : 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 24 Juli 2014 . ... . 15 Pilih sesuaidengan yang nyata hadir dalam diversi. :: . ...... ......... Mengetahui, Fasilitator Diversi . ..... Perwakilan Masyarakat {RT/RW/Kades/Guru/Takah Agarna/TOk()hnlaS~~rakat)~5 •.. Pekerja Sosial Profesiana1/ TKS/masyarakat Penasihat Hukum Anak ..Pembimbing Kemasyarakatan Saksi-Saksi: Orangtua/Wali Anak /PendampingOrang tua/Wali Karban AnakKorban Demikianlah kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan Fasilitatar Diversi. Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun. PasalTerakhir Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan. Demikian untuk menjadi perhatian. Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Sehubungan dengan pelaksanaan diversi perkara Anak/PN...../20 ..., dalam perkara anak dengan terdakwa: Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggallahir Jenis kelamin lampiran: Dengan hormat, 16 Jika yang menangani perkara adalah Majelis, maka yang menandatangani adalah Hakim Ketua, Laporan Hasil Diversi 2 (dua) bundel Perihal: Di . KepadaYth. TEMPLATE VI DIVERSI SPPA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 24 Juli 2014 Pasal S: Pasal 4: Pasal 2: Pasal 3: Pasall:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang