Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:
BAB III
Pasa16
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan dalam penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang meliputi:
BAB VII PUTUSAN Alat bukti informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan.' atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gam bar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka yang memiliki makna.
BAB VII
Saksi darr/ atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c dapat diajukan oleh Pemohon atau dipanggil atas perintah Pengadilan.
Membuka PDF…