DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Pengadilan niaga berwenang mengadili Gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Konvensional. Pengadilan agama berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…