(2)Dalam hal terpidana diberikan pembebasan bersyarat, pelaksanaan pembebasan bersyarat dilakukan setelah terpidana menjalani penjara pengganti. Pengganti .' . \. . . ., . Ternyata setelah dikaji lebih mendalam,·terdapat:.b~b~r~pa p~rl11a~~r~hari/f~fk~i1:i : :: : . uang pengganti yang belum dapat terjawabdi dalarY; uri:d:~:~~~lJhd~lig;~d~:6fH;~i·H. . ;}\\ Tahun 1999 )0. Undang-Undang Nornor 20··.Tahurl··.20oi.telltang·· .••.pernbii~~~~sarii/ .:... f;:;r)r Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK):··..Perrnasalahdl1wper~k~~lahan ya~g h~tl8:aki ••.\ i iii:/i .. ,. dijawab dengan adanya peraturan·Mahk~hiahAgungial~k::~el1gehai:/ U>:···"··· (i it; ;i\ tidek dibayarkanterpidsne atau hanya dibayatkan.5e6~gjj~fI.· strategi yang diatur di dalam Inpres tersebut. pasca reformasi. Salah satu indikator tersebut adalah dengan diraiiflkasinYci Unii~d Nations Conventionagainst Corruption(Konvensi Perserik~t~n Bangsa-B~tlg~k Anti korupsi, UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nornor 7 rahun 2006. peng~s~han< UNCAC tersebut diikuti dengan membentuk PerahJrah Pr~s,den NomSI' 55:+~k~n 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan ~orJpirJa:~gk~ / Panjang Tahun 2012-2025 dan jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Strahas ppk), ::~u::~a(::K~m~:~pe~::~::a~i:~::n. :a~~:.:::iu~::C:~t:::~~:nZ,T~e;~~~it;h) •i:~!~,i,'m Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang· Aksl Penceg~h'ah d~ri Peh1b~f~riH~~r( . .'".:~':'.:.~:.~.:.:.:.:' (:.~.~.~::~\::..~::/. .'.., ...:.:..:::.::;..::::.:::::........ . . Inpres tersebut mengamanatkan Mahkam~hAgung,ri,~I~lUiS~krMaris'~Jq~fTa11 i •••.•••.:.•.•:.:•.•i: .•:·•.• ,•.:.i.·.•:•.•.,.·•.:•...'.•.:.·•• Agung, untuk menjawab persoalan ketiadaan stahdaf ~erighituJ1g~H hLJi(SMah penjara sebagai pengganti uang pehgganti dalam tiricl~1<;bi~arla korLlpsi. td~AUn..:::.::....:. i) ..•:' ukurankeberhasilanprogramtersebutdilihaldbhgari ad~~~~P~r"ttral1ttA~q~~*~h}cJ: i(,!% @ I. PENJELASAN UMUM Pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utarna P~rnerintah Ind()~e~ia : PENJElASAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 . . ... . ".: . TENTANG PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DAlAM TINDAK PIDANAK()RUPSI . · . Bahwa dengan adanya pemahaman besaran uang pengganti dilihat dari harta benda yang diperoleh Terdakwa, maka para Hakim pada tingkat judex facti diharuskan dapat menggali keterangan mengenai besarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terdakwa dari suatu tindak pidana korupsi. Dengan demikian, apabila terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka Hakim dapat Bahwa terkait parameter perhitungan besaran uang pengganti yang didasarkan pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dimungkinkan .: terdapat adanya suatu pengecualian. Pengecualian tersebut terjadi, apabila harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa, melainkan telah dialihkan kepada pihak lain, yang pihak tersebut tidak dilakukan suatu penuntutan. Dengan pengecualian tersebut, maka uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa kendati Terdakwa tidak menikmati harta benda yang diperolehnya. .. ,," Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan adanya suatu pengaturan yang jelas mengenai parameter perhitungan besaran uang pengganti. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 yang pada intinya mengatakan bahwa besaran jumlah uang pengganti didasarkan dad besaran harta benda Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karenanya, . dalam peraturan Mahkamah Agung ini, parameter perhitungan besaran uang pengganti ialah sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pemahaman bahwa parameter perhitungan besaran uang pengganti ditinjau dari besaran kerugian negara sudah tidak dapat diterapkan dalam suatu persidangan Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktiknya, belum terdapat kesamaan pandangan mengenai parameter penentuan besaran uang pengganti dimana dalam beberapa kondisi sering dihitung berdasarkan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan, namun pada kondisi lain dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Prosedur eksekusi uang pengganti, penyitaan, pelelangan dan pelaksanaan penjara pengganti. Maksimal lamanya penjara pengganti dari uang pengganti yang dapat dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti. Hal ini dikarenakan penjara pengganti atas uang pengganti merupakan pidana tambahan, sehingga pada prinsipnya bertujuan untuk menambah hukuman selain pidana pokok yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa. Dengan demikian, maksimal ancaman pidana tidak dihitung dengan cara mengakumulasikan ancaman pidana pokok dengan pidana tambahan. Ancaman pidana pokok hanya dijadikan patokan dalam menentukan maksimal lamanya penjara pengganti yang dapat dijatuhkan. Dengan korporasi dianggap sebagai subjek hukum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, maka penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dapat pula diterapkan kepada Terdakwa yang merupakan korporasi. Kendati demikian, penjara pengganti atas uang pengganti tidak dapat dijatuhkan, jika subjek hukum yang didakwa dalam perkara korupsi merupakan korporasi. Bahwa dalam beberapa putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pembayaran uang pengganti kepada pihak lain, selain Terdakwa dalam persidangan tersebut. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada pihak lain selain Terdakwa, merupakan suatu pelanggaran terhadap asas presumption of innocence dan fair trial. Oleh karenanya, Hakim tidak dibenarkan untuk menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti selain kepada Terdakwa. Kendati demikian, apabila dalam suatu persidangan Hakim masih tidak mengetahui secara pasti jumlah harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa, maka besaran uang pengganti dijatuhkan sesuai proposional sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa. Hal ini hanya dapat terjadi jika Hakim benar-benar telah menggali keterangan besaran harta benda yang diperoleh Terdakwa akan tetapi, tetap tidak dapat mengetahuinya secara pasti, menjatuhkan besaran uang pengganti didasarkan harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa. Bahwa dengan mengetahui besaran harta benda yang diperoeh masing-masing Terdakwa, maka penjatuhan pidana tambahan uang pengganti secara tanggung renteng dapat tidak terjadi. _,' . Selanjutnya Jaksa wajib melaporkan penghitungan lama penjara pengganti yanq pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani Terpidana. . ," .. ", ." .. :.... UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 .tidak menqatur penghitungan lama penjara pengganti yang harus dijalani Terpidana apabila sudan membayarkan sebagian uang pengganti kepada Negara. Hal ini menimbulkan .... suatu ketidakadilan bagi Terpidana, yang sudah membayarkan sebagian uanq .. pengganti, akan tetapi tetap harus menjalani penjara pengganti layaknya sama sekali tidak membayar uang pengganti. Dengan demikian, dalam hal Terpidana membayarkan sebagian dari jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.. -- ' ..... Penjatuhan pidana tambahan perampasan barang dan uang penqqantl secara .': berbarengan, pada prakteknya sering menimbulkan persinggungan. Bahkan dalarn . beberapa kasus Majelis Hakim melakukan double counting dalam menjatuhkan :.... besaran pidana tambahan uang pengganti dan perampasan aset. Oleh karenanya, ... penentuan besaran uang pengganti yang akan dijatuhkan harus dikuranqi terleblh dahulu dengan hasil korupsi yang telah dikenakan perampasan. .' " Bahwa perampasan aset dalam pidana tambahan uang pengganti dapat dilakukan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Kemudian Jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda Terpidana dan selanjutnya melelang harta benda tersebut untuk menutupi uang pengganti. Oleh karenanya, uang pengganti mempunyai sifat imperatif dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini yang membedakan uang pengganti dengan denda yang mempunyai sifat alternatif dengan pidana kurungan penggantinya. Kurangnya pengaturan terkait penyitaan barang dalam pidana tambahan uang pengganti menimbulkan permasalahan tersendiri, khususnya berkaitan dengan mekanisme eksekusi penyitaan harta benda terpidana yang dilakukan oleh Jaksa. Dengan demikian, dalam peraturan ini perlu diatur mengenai mekanisme eksekusi penyitaan harta benda Terpidana yang dilakukan oleh Jaksa. Selanjutnya, dalam hal maksimal ancaman pidana pokok adalah penjara seumur hidup, maka maksimum penjara penggantinya adalah selama 20 tahun. Penjatuhan pembayaran uang pengganti terhadap tindak pidana korupsi selain yang terkait dengan kerugian keuangan Negara dapat dijatuhkan jika atas perbuatan terdakwa, terdakwa memperoleh hasil korupsi sementara itu tidak sernua hasil korupsi tersebut dapat dikenakan perampasan berdasarkan pasal18 ayat (1) huruf a. Sebagai contoh dalam perkara penyuapan, harta yang diterima penerima suap pada dasarnya adalah hasil korupsi. Harta tersebut pad a prinsipnya haruslah dirampas menjadi milik Negara. Namun sangat mungkin harta tersebut sudah tidak . berada di tangan terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian sehingga tidak dapat dikenakan penyitaan pad a saat penyidikan dan perampasan. Dalam kasus-kasus . seperti itu maka untuk menghindari Terdakwa menikmati hasil korupsi tersebut di . kemudian hari maka atas selisih harta hasil korupsi (uang suap) yang belum dikenakan perampasan dapat dikenakan uang penqqanti,