menetapkan Menimbang KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN ) https://jdih.mahkamahagung.go.id/· \ ,.'
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun· 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah .beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Urnum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5077);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah . . . beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); Peraturan Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan; Mengingat https:lljdih.mahkamahagung.go.id/
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan . Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
6.Undang-Undang Nomor 48· Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005. tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi. dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 312); https:lljdih.mahkamahagung.go.id/ Pasa12 Klasifikasi Pengadilan di lingkungan peradilan umum terdiri atas:
a.Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus;