Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin; Mengingat Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 T'ahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); 7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang- undangan. 2. Orang Tua adalah ayah danfatau ibu kandung dari Anak yang dimohonkan dispensasi kawin, danj atau ayah danjatau ibu kandung dari calon suamifisteri. 3. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 4. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang BABI KETENTUAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASIKA WIN. 8. Keputusan Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57); 9. Instruksi Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; 10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59); 11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1084); Menetapkan bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 5. Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suamij isteri yang belum berusia19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. 6. Kepentingan Terbaik Bagi Anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. 7. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya danj atau memiliki pengetahuandan keterampilan untuk mendampingi anak dengan tujuan agar anak merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dan memahami akibat serta tanggungjawab dalam perkawinan. 8. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja,baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melaluipendidikan, pelatihan, danj atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak. 9. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakantugas pelayanan dan penanganan masalah sosial danj atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak. 10. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agamaj Mahkamah Syar'iyah. 11. Hakim adalah hakim tunggal pada Pengadilan Negeri danPengadilan AgamajMahkamah Syar'iyah. Pasa13 Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin bertujuan untuk:a. menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasa12; b. menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hakAnak; c. meningkatkan tanggung jawab Orang Tua dalam rangka pencegahan Perkawinan Anak; d. mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatar belakangi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin; dan e. mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Pasa12 Hakim mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan asas:a. kepentingan terbaik bagi anak; b. hak hidup dan tumbuh kembang anak; c. penghargaan atas pendapat anak; d. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; e. non-diskriminasi; f. kesetaraan gender; g. persamaan di depan hukum; h. keadilan; 1. kemanfaatan; dan J. kepastian hukum.
BAB II
Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat:a. mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua;
Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim mengidentifikasi: a. Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan; b. kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan Anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumahtangga; dan c. paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anakdan/ atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan Anak.
Dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dengan:a. mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon; b. memeriksa kedudukan hukum pemohon; c. menggali latar belakang dan alasan perkawinan Anak; d. menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan; e. menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan Anak untuk dikawinkan; f. memperhatikan perbedaan usia antara Anak dan calon suamij isteri; g. mendengar keterangan pemohon, Anak, calon suamijisteri, dan Orang TuajWali calon suamijisteri; h. mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, DokterjBidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak IndonesiajDaerah (KPAIjKPAD); 1. mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/ atau ekonomi; dan b. mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain; c. menyarankan agar Anak didampingi Pendamping; d. meminta rekomendasi dari Psikolog atau DokterjBidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak IndonesiajDaerah (KPAIjKPAD); dan e. menghadirkan penerjemahj orang yang biasa berkomunikasi dengan Anak, dalam hal dibutuhkan.- 12 - Pasa120 Hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah: a. Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan darr/ atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin. BABVI KLASIFIKASI HAKIM Pasal 19 Terhadap penetapan Dispensasi Kawin hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. BABV UPAYAHUKUM Pasal 18 Hukum acara perdata tetap berlaku sepanJang tidak diatur khusus dalam Peraturan ini. Pasal 17 Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan:a. perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan b. konvensi darr/ atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak. J. memastikan komitmen Orang Tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, so sial, kesehatan, dan pendidikan Anak. KETUAMAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIA,TIDMUHAMMADHATIA ALIDitetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jika tidak ada Hakim sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1489 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TIDWIDODO EKATJAHJANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2019
Membuka PDF…