Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya.
Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Hakim yang menduduki Jabatan Struktural, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama selain wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 juga bertanggungjawab terhadap dipatuhi dan dilaksanakannya ketentuan Pasal 2 oleh Hakim di unit kerja yang dipimpinnya.
Membuka PDF…