Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANMAHKAMAHAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATACARAPENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILANPAJAK KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN ) ,... "" ""'.' "" ',,",'L" .....",',',\\..','.'.,~.~...~','~__.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung 1111 yang dimaksud dengan:
BAB I
Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya :30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan.
Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanyajawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui.
Jawaban pihak lawan yang diterima oleh Pengadilan Pajak, wajib dibubuhi cap, tanggal dan hari diterimanya jawaban permohonan Peninjauan Kembali.
Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali cliajukan dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pengiriman salinan dilakukan dengan maksud agar diketahui pihak lawan.
Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alas an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jawaban pihak lawan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat salinan permohonan diterima. , '.'.',,'i .'.,';";,i,i )','.' Ii_.,'.', ~'.' '.',' .,.-'.' '.'':__,'\; ; I~(: ~
Berkas permohonan Peninjauan Kembali disampaikan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam keadaan telah dijahit/ dijilidy disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bunde1 B:
Dalam hal pihak lawan tidak memberikan jawaban, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung sejak jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilampaui.
Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali mencatat dalam buku register tersendiri dengan kode (Nomor jBjPKjPJKj ) untuk acara biasa dan (Nomor jCjPKjPJKj ) untuk acara cepat setelah berkas dianggap lengkap.
Membuka PDF…