1.Kasasi - Tolak N.O. Terlambat Menyatakan Kasasi………………. 1
2.Kasasi - Tolak N.O. Tidak Mengajukan Memori Kasasi .......................4
3.Kasasi – Tolak N.O. Terlambat Mengajukan Memori Kasasi ................7
4.Kasasi – Tolak Kasasi dengan Perbaikan Permohonan Kasasi .............10
5.Kasasi – Tolak Permohonan Kasasi ....................................................14
6.Kasasi – Kabul Permohonan Kasasi ....................................................17
7.Kasasi – Kabul Terlepas Alasan Permohonan Kasasi ..........................21
8.Peninjauan Kembali – Tolak N.O. Terlambat Mengajukan Permohonan PK .................................................................................25
9.Peninjauan Kembali – Tolak N.O. Tidak Mengajukan Memori PK......................................................................................................28
10.Peninjauan Kembali - Tolak Permohonan PK .....................................31
11.Peninjauan Kembali - Kabul Permohonan PK ....................................34
12.Akta Perdamaian Kasasi ....................................................................38
13.Akta Perdamaian Peninjauan Kembali ................................................40
14.Penetapan Pencabutan ......................................................................42
15.Penetapan Voluntair ..........................................................................44 B. Perdata Khusus .........................................................................................52
1.Arbitrase ............................................................................................52 a) Arbitrase Kasasi Kabul ...............................................................52 b) Arbitrase Kasasi Tolak ................................................................55 c) Arbitrase Internasional Kasasi Tolak...........................................58 d) Arbitrase Internasional Kasasi Kabul ..................................... e) Arbitrase Peninjauan Kembali NO (Materiil) ........................ 61 64 ii
2.Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ..........................................67 a) BPSK Kasasi Kabul .....................................................................67 b) BPSK Kasasi Tolak .....................................................................70
3.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) .........................................................73 a) HKI Kasasi Kabul .......................................................................73 b) HKI Kasasi Tolak ........................................................................76 c) HKI Kasasi Tolak Perbaikan ........................................................79 d) HKI Kasasi Tidak Dapat Diterima ...............................................82 e) HKI Peninjauan Kembali Kabul ...................................................85 f) HKI Peninjauan Kembali Tolak ...................................................89 g) HKI Peninjauan Kembali Tidak Dapat Diterima...........................92
4.Kepailitan ..........................................................................................95 a) Pailit Kasasi Kabul (Debitor Dinyatakan Pailit) ............................95 b) Pailit Kasasi Kabul (Debitor Tidak Pailit) .....................................99 c) Prosedur Renvoi Kepailitan Kasasi Kabul ....................................102 d) Pailit Kasasi Tolak ......................................................................105 e) Pailit Kasasi Tolak (Kreditor Lain) ...............................................108 f) Pailit Kasasi Tolak dengan Perbaikan..........................................111 g) Pailit Kasasi Tidak Dapat Diterima – Terlambat Permohonan Kasasi ....................................................................114 h) Prosedur Renvoi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Kasasi Kabul .................................................................117 i) Prosedur Renvoi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Kasasi Tolak .................................................................120 j) Pailit Peninjauan Kembali Kabul (Debitor Dinyatakan Pailit) ..........................................................................................123 k) Pailit Peninjauan Kembali Tolak .................................................127 l) Pailit Peninjauan Kembali Tidak Dapat Diterima .........................130
5.Persaingan Usaha (KPPU) ...................................................................133 a) KPPU – Kasasi – Pemohon KPPU – Kabul ....................................133 b) KPPU – Kasasi – Pemohon Alasan – Kabul ..................................136 c) KPPU – Kasasi – Pemohon KPPU – Tolak.....................................139 d) KPPU – Kasasi – Pemohon Alasan – Tolak ...................................142 e) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon KPPU - Kabul ...............144 f) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon Alasan – Kabul ..............147 iii g) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon KPPU – Tolak ................150 h) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon Alasan – Tolak ..............153
6.Partai Politik (Parpol) .........................................................................157 a) Parpol Kasasi Kabul ...................................................................157 b) Parpol Kasasi Tolak ....................................................................160 c) Parpol Peninjauan Kembali Kabul ...............................................163 d) Parpol Peninjauan Kembali Tolak ...............................................166
7.Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) .............................................170 a) PHI Kasasi Kabul .......................................................................170 b) PHI Kasasi Tolak ........................................................................173 c) PHI Peninjauan Kembali Kabul...................................................176 d) PHI Peninjauan Kembali Tolak ................................................... Petunjuk Pengisian Kelengkapan Varian………………………………………… 180 183 A. Perdata Umum
1.Kasasi - Tolak N.O. Terlambat Menyatakan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Para Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi --------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ---- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, yang amarnya sebagai berikut: -----------------------------; Kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi ------ Nomor ---- telah diberitahukan pada tanggal ------ sedangkan permohonan kasasi diajukan pada tanggal ---------, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi yang dimaksud oleh Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung setelah diubah dangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 dengan tegas menentukan bahwa terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa namun demikian dengan telah dikirimkannya berkas perkara ini dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung, maka demi peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), Mahkamah Agung telah memeriksa perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
2.Kasasi - Tolak N.O. Tidak Mengajukan Memori Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal-----, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut tidak disertai dengan memori kasasi; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi tidak menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan Panitera tertanggal --------------- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ------------------, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
3.Kasasi – Tolak N.O. Terlambat Mengajukan Memori Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi diajukan pada tanggal ---- sedangkan memori kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan ---- pada tanggal ------, dengan demikian pengajuan memori kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
4.Kasasi – Tolak Kasasi dengan Perbaikan Permohonan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal --- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ----------------------------------------------------------------------- 26 ; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tanggal ---- dan kontra memori kasasi tanggal ---- dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke --- 27 : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena ------------------------------ ----------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi ------- yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] 2 putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang mengenai ----------------- dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi------- dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ----------------- tersebut harus ditolak; 31 Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari [Para] Pemohon Kasasi ---------------------- tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi -------------- Nomor -------- tanggal --- ------- yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] Putusan Pengadilan Negeri -- ---------- Nomor ------- tanggal ------------------------ sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------; 32 - Menghukum [Para] Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
5.Kasasi – Tolak Permohonan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal-----kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal --- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ----------------------------------------------------------------------- 26 ; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tanggal ---- dan kontra memori kasasi tanggal ---- dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi ----- tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Mengenai alasan ke --- 27 -------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi------- dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ----------------- tersebut harus ditolak; 31 Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I:
1.Menolak permohonan kasasi dari [Para] Pemohon Kasasi --------------------- tersebut;
2.Menghukum [Para] Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
6.Kasasi – Kabul Permohonan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal --- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ----------------------------------------------------------------------- 26 ; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke --- 27 Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi---- telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi ------- harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut: Menimbang ----------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi ---- Nomor----- tanggal ------ yang ------- [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] 2 putusan Pengadilan Negeri ------ Nomor -------- tanggal ------ serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi -----tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi------- Nomor ----- tanggal -----yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] 2 Putusan Pengadilan Negeri ---------- Nomor ------- tanggal --------; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi - ---------------------------------------------------------------------; Dalam Eksepsi - ---------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara - ----------------------------------------------------------------------; Dalam Rekonvensi:
1.---------------------------------------------------------------------;
2.Dst Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
7.Kasasi – Kabul Terlepas Alasan Permohonan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal-----; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal --- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ----------------------------------------------------------------------- 26 ; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi ------- telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti 29 /Pengadilan Tinggi ----- harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut: Menimbang ----------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi --------------------------- tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi --------------- Nomor ------------ tanggal -------------- yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] Putusan Pengadilan Negeri ------------ Nomor - ------- tanggal -------------- serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi -----tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi------- Nomor ----- tanggal -----yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] 2 Putusan Pengadilan Negeri ---------- Nomor ------- tanggal --------; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi - --------------------------------------------------------------------; Dalam Eksepsi - ---------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: - ----------------------------------------------------------------------; Dalam Rekonvensi:
1.---------------------------------------------------------------------;
2.---------------------------------------------------------------------; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
8.Peninjauan Kembali – Tolak N.O. Terlambat Mengajukan Permohonan PK P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal----- 33 , kemudian putusan tersebut ------- 17 oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal ----- 33 ; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal----- kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------; Menimbang, bahwa putusan ----- 34 Nomor ------ telah diberitahukan pada tanggal ------, sedangkan permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal ------ dengan demikian permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari [Para] Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka [Para] Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
9.Peninjauan Kembali – Tolak N.O. Tidak Mengajukan Memori PK P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal----- 33 , kemudian putusan tersebut ------- 17 oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal ----- 33 ; Menimbang, bahwa putusan ------ 34 Nomor ------ tanggal ----- yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal ------ kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal -------- diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal ----- sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ------ , namun permohonan tersebut tidak disertai dengan memori peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh karena [Para] Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya, sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan Panitera tertanggal ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ------------------, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari [Para] Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka [Para] Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
10.Peninjauan Kembali - Tolak Permohonan PK P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal----- 33 , kemudian putusan tersebut ------- 17 oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal ----- 33 ; Menimbang, bahwa putusan ------ 34 Nomor ------ tanggal ----- yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal ------ kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal -------- diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal ----- sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ------ , permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan- alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------ [itu juga] 35 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 36 kemudian memohon putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ 37 ; ------------------------------------------------------------------------ 37 ; dst Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 38 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke --- 27 : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena ------------------------------ ----------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh [Para] Pemohon Peninjauan Kembali -------------- ------------ tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka [Para] Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali …… tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
11.Peninjauan Kembali - Kabul Permohonan PK P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri -------- untuk memberikan putusan sebagai berikut 13 : ---------------------------------------------------------------------------------- 14 ; Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi ------- 25 dalam permohonannya memohon agar Pengadilan Negeri ------- berkenan menerima permohonan ini dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut 15 : ------------------------------------------------------------------------ 16 ; Bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri -------dengan Putusan Sela Intervensi Nomor-------tanggal----; Bahwa terhadap gugatan tersebut ----- 17 oleh Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ----, tanggal ------, kemudian putusan tersebut ----- 18 oleh Pengadilan Tinggi ----- dengan Putusan Nomor----- tanggal----- 33 , kemudian putusan tersebut ------- 17 oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal ----- 33 ; Menimbang, bahwa putusan ------ 34 Nomor ------ tanggal ----- yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal ------ kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal -------- diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal ----- sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ------ ,permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan- alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ------ [itu juga] 35 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 36 kemudian memohon Putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ 37 ; ------------------------------------------------------------------------ 37 ; dst Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 38 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke --- 27 : Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ------------------------------------- ---------------------- 28 ; Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota ---- 30 /Ketua Majelis --- -- 30 menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan- alasan sebagai berikut: 31 Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- 28 ; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasar Pasal 30 ayat 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak; 31 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari [Para] Pemohon Peninjauan Kembali -------------------------- dan membatalkan putusan ----- 34 Nomor ------ tanggal ------ serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena [Para] Termohon Peninjauan Kembali ditolak, berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ----- tersebut; - Membatalkan Putusan ------- 34 Nomor ----- tanggal ----- yang [menguatkan/memperbaiki/membatalkan] 2 Putusan Pengadilan ------ 34 Nomor ----- tanggal ------; MENGADILI KEMBALI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi - ---------------------------------------------------------------------; Dalam Eksepsi - ---------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara
1.----------------------------------------------------------------------;
2.Dst; Dalam Rekonvensi:
1.---------------------------------------------------------------------; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …,00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
12.Akta Perdamaian Kasasi AKTA PERDAMAIAN Pada hari ini ---- tanggal ---- dalam persidangan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat kasasi, telah menerima permohonan perjanjian perdamaian sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian Nomor ----- tanggal ------ antara pihak – pihak yang berperkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; Para pihak menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana termuat dalam surat gugatan tanggal ---- sebagaimana terdaftar dalam Registrasi Nomor ------ 40 , dengan jalan perdamaian. Para pihak telah mengadakan Perjanjian Perdamaian tanggal ----- sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris ------ Nomor ----- Tanggal ---- yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------; 41 Berdasarkan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor ---- Tanggal -----, para pihak mohon agar dihukum untuk menaati isi perdamaian tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa perdamaian para pihak merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat pada pihak tanpa ada upaya hukum, karena itu beralasan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan para pihak untuk menaati isi perjanjian tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah bersepakat mengakhiri sengketa dengan cara perdamaian, maka para pihak dihukum untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagai berikut: P U T U S A N Nomor --- K/Pdt/---- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut; Memperhatikan surat pemberitahuan Perjanjian Perdamaian Nomor ---- Tanggal --- dari Kuasa Hukum Pemohon Kasasi juncto surat pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri ---- Nomor ------ tanggal ------ perihal -------; Mengingat ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, serta ketentuan peraturan perundang- undangan lain bersangkutan: M E N G A D I L I: − Menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; − Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00
13.Akta Perdamaian Peninjauan Kembali AKTA PERDAMAIAN Pada hari ini ---- tanggal ---- dalam persidangan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali, telah menerima permohonan perjanjian perdamaian sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian Nomor ----- tanggal ------ antara pihak – pihak yang berperkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Para pihak menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana termuat dalam surat gugatan tanggal ---- sebagaimana terdaftar dalam Registrasi Nomor ------ 40 , dengan jalan perdamaian. Para pihak telah mengadakan Perjanjian Perdamaian tanggal ----- sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris ------ Nomor ----- Tanggal ---- yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------; 41 Berdasarkan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor ---- Tanggal -----, para pihak mohon agar dihukum untuk menaati isi perdamaian tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa perdamaian para pihak merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat pada pihak tanpa ada upaya hukum, karena itu beralasan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan para pihak untuk menaati isi perjanjian tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah bersepakat mengakhiri sengketa dengan cara perdamaian, maka para pihak dihukum untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagai berikut: P U T U S A N Nomor --- PK/Pdt/---- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut; Memperhatikan surat pemberitahuan Perjanjian Perdamaian Nomor ---- Tanggal --- dari Kuasa Hukum Pemohon Kasasi juncto surat pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri ---- Nomor ------ tanggal ------ perihal -------; Mengingat ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, serta ketentuan peraturan perundang- undangan lain bersangkutan: M E N G A D I L I: − Menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; − Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 19 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 20 dan -------- 20, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 21 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 23 ---------------------- 19 dan 22 ---------------------- 20 dan 23 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya Peninjauan Kembali:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………… Rp2.500.000,00
14.Penetapan Pencabutan P E N E T A P A N Nomor --- K/Pdt/----- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; Membaca Akta Pencabutan Permohonan Kasasi tanggal -----, Nomor ------, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri --------, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa ------ 42 , sebagai Pemohon Kasasi, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada ----- 4 , Advokat, beralamat di Kota/Kabupaten---- 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ------, bermaksud mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan pada tanggal ------, sebagaimana ternyata dari Surat Permohonan Kasasi Nomor--------, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ------ Nomor ------ tanggal ---- jo. Putusan Pengadilan Negeri ----- Nomor ------ tanggal ----- dan telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor ------- 40 dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; Menimbang, bahwa permohonan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi; Menimbang, bahwa permohonan pencabutan permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi dan telah dinyatakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri ----- dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan Para Pemohon untuk mencabut permohonan kasasinya tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan kasasinya tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftarkan di Mahkamah Agung, maka kepada Para Pemohon Kasasi dibebankan untuk membayar biaya perkara ini; Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N E T A P K A N: − Mengabulkan permohonan Pemohon Kasasi ------- tersebut untuk mencabut permohonan kasasi yang diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi -------- Nomor - ------ tanggal ------- jo. Putusan Pengadilan Negeri --------- Nomor --------, tanggal --- ----- dalam perkara tersebut; − Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencoret Permohonan Kasasi Register Nomor ------ 40 tersebut dari Buku Register Perkara Permohonan Kasasi Perdata; − Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan permohonan kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Ditetapkan di Jakarta pada hari ------, tanggal --------------; Ketua Majelis, ---------------------- 19 dan 22 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 24 Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah………………………… Rp500.000,00
15.Penetapan Voluntair PENETAPAN MA (KABUL) DENGAN DASAR HASIL PEMERIKSAAN BAWAS P E N E TA PA N Nomor ------------------ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Mahkamah Agung Republik Indonesia; Membaca Surat Permohonan dari ------------------- 44 , dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada -------- 4 , advokat pada Kantor Hukum ----------- 5 yang beralamat di Kota/Kabupaten ------ 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ------, yang berisi Permohonan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri ------- Nomor ------ tanggal -40; Membaca pula Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Nomor ------- tanggal ---* Menimbang, bahwa isi Penetapan Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ---- adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------; 43 Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan dari ------ 44 tanggal ----- dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri ----- Nomor ------serta Memorandum Ketua Kamar Pengawasan tersebut*, maka Mahkamah Agung berpendapat: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------; 28 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka dalam rangka pengawasan terhadap jalannya peradilan, permohonan dari ----------- 44 , tersebut ------- 45 beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan*; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh ---------- 44 ----- 46 dikabulkan, maka biaya perkara ditetapkan nihil *------ 47 ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N E T A P K A N:
1.Mengabulkan permohonan dari Pemohon ----------------- tersebut ; 48
2.Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri … No. ….. tanggal …batal dan tidak berkekuatan hukum *
3.Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk megirim salinan Penetapan ini kepada Pemohon -------------- dan Pengadilan Negeri ------------;
4.Menetapkan biaya penetapan adalah Nihil; Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : -------------- Ketua /Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ----------------------------------------- PUTUSAN KASASI MA (KABUL) YG MEMBATALKAN PENETAPAN PN (Pemohon bukan Pihak di PN) P U T U S A N Nomor K/Pdt/ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ----------------, bertempat tinggal di ----------------, dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada --------, advokat pada Kantor Hukum ----------- yang beralamat di Kota/Kabupaten------, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----, Pemohon Kasasi; * L a w a n: ----------------, bertempat tinggal di ----------------, dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada --------, advokat pada Kantor Hukum ----------- yang beralamat di Kota/Kabupaten------, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----; Termohon Kasasi dahulu Pemohon; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi telah menyatakan kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri ---------- No.---- tanggal antara Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang telah mengajukan permohonan Penetapan dimuka persidangan Pengadilan Negeri -------------pada pokoknya atas dalil-dalil: ---------------------------------------- Surat Permohonan ------------------------------------------------- Bahwa terhadap permohoan tersebut Pengadian Negeri ----------------- telah memberi Penetapan No.------------- tanggal dengan amar sebagai berikut : ---------------------------------------- Amar Penetapan ---------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Penetapan Pengadilan tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Pemohon dan kuasanya pada tanggal ----------; Menimbang, bahwa Pemohon Kasasi dengan perantara kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----------------, mengajukan Permohonan kasasi secara lisan pada tanggal -------------sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No.--------- -- Jo ----------- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ----------------, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal --------------; Bahwa setelah itu Termohon Kasasi yang pada tanggal ---------- telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ----------- pada tanggal -------------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : ---------------------------------------------- Memori Kasasi ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut ---------------------------------------------Pertimbangan Majelis ----------------------------------------; Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan diatas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :-- ------------ dan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri ---------------- Nomor ------------ tanggal ------------ serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ------------------- tersebut; Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri ---------- Nomor --------- tanggal ---------; MENGADILI SENDIRI:
1.Menyatakan ---------------------------------------------------------------------------------;
2.Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tngkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); Demikian diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari ---, tanggal ----- oleh --------------, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ------------------, dan --------------, Hakim- Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ----------------, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, Panitera Pengganti, Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 PUTUSAN KASASI MA (KABUL) YG MEMBATALKAN PENETAPAN PN (Pemohon merupakan Pihak di PN) P U T U S A N Nomor K/Pdt/.......... DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ----------------, bertempat tinggal di ----------------, dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada --------, advokat pada Kantor Hukum ----------- yang beralamat di Kota/Kabupaten------, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----; Pemohon Kasasi dahulu Termohon; * m e l a w a n: ----------------, bertempat tinggal di ----------------, dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada --------, advokat pada Kantor Hukum ----------- yang beralamat di Kota/Kabupaten------, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----; Termohon Kasasi dahulu Pemohon; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan Penetapan dimuka persidangan Pengadilan Negeri -------------pada pokoknya atas dalil-dalil: ---------------------------------------- Surat Permohonan ------------------------------------------------- Bahwa terhadap permohoan tersebut Pengadian Negeri ----------------- telah memberi Penetapan No.------------- tanggal dengan amar sebagai berikut : ---------------------------------------- Amar Penetapan ---------------------------------------------------- Menimbang, bahwa sesudah Penetapan tersebut diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada tanggal ---------- dengan dihadiri oleh Pemohon Penetapan, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantara kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----------------, diajukan permohonan kasasi pada tanggal --- ----------sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No.----------- Jo ----------- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ----------------, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal --------------; Bahwa setelah itu Termohon Kasasi yang pada tanggal ---------- telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ----------- pada tanggal -------------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : ---------------------------------------------- Memori Kasasi ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut ---------------------------------------------Pertimbangan Majelis ----------------------------------------; Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan diatas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :-- ------------ dan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri ---------------- Nomor ------------ tanggal ------------ serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ------------------- tersebut; - Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri ---------- Nomor --------- tanggal ---------; MENGADILI SENDIRI:
1.Menyatakan ---------------------------------------------------------------------------------;
2.Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tngkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); Demikian diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari ---, tanggal ----- oleh --------------, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ------------------, dan --------------, Hakim- Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ----------------, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, Panitera Pengganti, Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 B. Perdata Khusus
1.Arbitrase a) Arbitrase Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Arbt/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat tersebut, ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor ……… tanggal ……… tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri …… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: 8 ........(poin dan petitum eksepsi)..........; Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut ... (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan Putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada 9 (Pemohon/Termohon Pembatalan) pada tanggal ......... kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor -- ---- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------,permohonan tersebut (disertai/diikuti) dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal ......... ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal …… yang pada pokoknya menolak permohonan dari Pemohon; Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir; Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut: mengenai alasan ke … Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ......... (salin pertimbangan) ......... ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon: ......... tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……... Nomor ......... tanggal ......... yang …… (membatalkan/menguatkan) putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional tanggal ......... serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan dari Pemohon dikabulkan, maka Termohon Pembatalan Arbitrase harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menerima permohonan dari Pemohon: ......... tersebut; - Mengabulkan permohonan dari Pemohon: ......... tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ......... Nomor ........., tanggal ......... yang membatalkan/menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor……… tanggal ……… ; MENGADILI SENDIRI:
1.......... ;
2.......... ; Menghukum Termohon dahulu (Pemohon/Termohon Pembatalan Arbitrase) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat terakhir ditetapkan sebesar Rp ……… (....... rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 10 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 11 dan -------- 11, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ---------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 b) Arbitrase Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor …. K/Pdt.Sus-Arbt/…. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan , ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor ……… tanggal ……… tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri …… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 8 ..................; Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut .... (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan 9 kepada (Pemohon/Termohon Pembatalan) pada tanggal ......... kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- diajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor -- ---- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut (disertai/diikuti) dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal ......... ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal …… yang pada pokoknya menolak permohonan dari Pemohon; Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir; Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut: mengenai alasan ke … bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori tanggal ……… dan kontra memori tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Negeri ……… tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: .......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri …...... Nomor ........ tanggal …...... telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk ; Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menerima permohonan dari Pemohon: ......... tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri ......... Nomor ......... , tanggal ......... yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor ……… tanggal ……… ; - Menghukum Pemohon dahulu ……… untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp ……… (....... rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 10 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 11 dan -------- 11, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ---------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 c) Arbitrase Internasional Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor …. K/Pdt.Sus-Arbt/…. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase internasional pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Badan Arbitrase Internasional telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Internasional Nomor ……… tanggal ……… tersebut, Pemohon/Termohon mengajukan permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di depan persidangan Pengadilan Negeri …… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa, terhadap permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut oleh Pengadilan Negeri ......... (ditolak/dikabulkan) dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan 9 kepada (Pemohon/Termohon ) pada tanggal ........., terhadap putusan tersebut (Pemohon/Termohon) melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut (disertai/diikuti) dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal ........., yang pada pokoknya memohon agar: ........... (salin petitum memori kasasi) .......... Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon/Pemohon pada tanggal ...., kemudian Termohon/Pemohon mengajukan kontra memori dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... pada tanggal ....., yang menolak permohonan Pemohon; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai keberatan ke … bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, Pengadilan Negeri ……… tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: .......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……… tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.... tersebut - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp ……… (.......); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 10 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 11 dan -------- 11, Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ---------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 d) Arbitrase Internasional Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor …. K/Pdt.Sus-Arbt/…. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase internasional dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara dari: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Badan Arbitrase Internasional telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Internasional Nomor ……… tanggal ……… tersebut, Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di depan persidangan Pengadilan Negeri …… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa, terhadap permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut oleh Pengadilan Negeri ......... (ditolak/dikabulkan) dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan 9 kepada (Pemohon/Termohon ) pada tanggal ........., terhadap putusan tersebut (Pemohon/Termohon) melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ----- mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ---------, permohonan tersebut (disertai/diikuti) dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal ........., yang pada pokoknya Pemohon memohon: ............ (salin petitum memori kasasi) .................. Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon/Pemohon pada tanggal ...., kemudian Termohon/Pemohon mengajukan kontra memori dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... pada tanggal ..... yang menolak permohonan Pemohon; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai keberatan ke ........ bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… ; MENGADILI SENDIRI
1.………;
2.……… ;(dan seterusnya) Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 10 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 11 dan -------- 11, Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ---------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah…………………...…Rp500.000,00 e) Arbitrase Peninjauan Kembali NO (Materiil) P U T U S A N Nomor … PK/Pdt.Sus-Arbt/….. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase nasional pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Badan Arbitrase Nasional telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor ……… tanggal ……… tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri …… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 8 ..................; Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut ...(dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan Putusan Nomor ........., tanggal ........., kemudian putusan tersebut ... (dikuatkan/dibatalkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan ......... Nomor ......... ......... tanggal .....; Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal ........., kemudian terhadapnya oleh Pemohon/Termohon melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ........., diajukan permohonan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ........., sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor .......... tanggal ....... . Permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ tersebut pada tanggal ......... (itu juga) 16 , yang pada pokoknya memohon agar:............. ............... salin petitum memori peninjauan kembali ......... Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada kepada Termohon pada tanggal ......, kemudian Termohon mengajukan kontra memori peninjuan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri .......... tersebut pada tanggal .... , yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu persyaratan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan peninjaun kembali terhadap pembatalan putusan Arbitrase; Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa “terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir”; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, terhadap pembatalan putusan Arbitrase hanya dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian terhadap putusan pembatalan Arbitrase, tidak tersedia upaya hukum pemeriksaan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjuan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali .......... dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali .............. tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu) rupiah; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 10 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 11 dan -------- 11, Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ---------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya :
1.Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Peninjauan kembali : Rp 2.489.000,00 + Jumlah : Rp 2.500.000,00
2.Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) a) BPSK Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor ...... K/Pdt.Sus-BPSK/..... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… (konsumen) . ……… bertempat tinggal di ………./ ……… (pelaku usaha). ………, yang diwakili oleh Direktur/Pengurus, ………, berkedudukan di ………, 2 dalam hal ini memberi kuasa kepada . ……… 3 , advokat pada….. 4 , beralamat di ….. 5 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi; 6 L a w a n ……… (konsumen) . ……… bertempat tinggal di ………./ ……… (pelaku usaha). ………, yang diwakili oleh Direktur/Pengurus, ………, berkedudukan di ………, 2 dalam hal ini memberi kuasa kepada . ……… 3 , advokat pada….. 4 , beralamat di ….. 5 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi; 6 Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan BPSK) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Alasan telah mengajukan permohanan alasan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 7 . ………………; Bahwa, terhadap alasan tersebut …… (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal …….; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada 8 (Pemohon/Termohon) pada tanggal ……… kemudian terhadapnya oleh (Pemohon/Termohon) dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ...... diajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor...... yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ......., permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ pada tanggal ……….; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum kasasi) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal -------- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ..... bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… yang …..(menguatkan/memperbaiki/membatalkan) putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor ……… tanggal ……… serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Alasan) dikabulkan, maka Termohon Kasasi/(Termohon/Pemohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………; MENGADILI SENDIRI:
1.……….;
2.………; (dan seterusnya) Menghukum Termohon Kasasi/(Termohon/Pemohon Alasan) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 9 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 10 dan -------- 10, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 11 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 13 dan 10 ---------------------- 12 dan 9 ---------------------- 13 dan 10 Panitera Pengganti, --------------------- 14 dan 11 Biaya-biaya:
1.Meterai : Rp 6.000,00 2.Redaksi : Rp 5.000,00 3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 + Jumlah : Rp 500.000,00 b) BPSK Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor ...... K/Pdt.Sus-BPSK/..... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… (konsumen) . ……… bertempat tinggal di ………./ ……… (pelaku usaha). ………, yang diwakili oleh Direktur/Pengurus, ………, berkedudukan di ………, 2 dalam hal ini memberi kuasa kepada . ……… 3 , advokat pada….. 4 , beralamat di ….. 5 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi; 6 L a w a n ……… (konsumen) . ……… bertempat tinggal di ………./ ……… (pelaku usaha). ………, yang diwakili oleh Direktur/Pengurus, ………, berkedudukan di ………, 2 dalam hal ini memberi kuasa kepada . ……… 3 , advokat pada….. 4 , beralamat di ….. 5 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 6 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan BPSK) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum) ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut 7 : . ……… ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut… (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal …….; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada 8 (Pemohon/Termohon) pada tanggal ……… kemudian terhadapnya oleh (Pemohon/Termohon) dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ...... diajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor...... yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ......., permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ pada tanggal ……….; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum kasasi) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ……. yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ......... bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……… tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ (Pemohon/Termohon Alasan) ditolak, maka Pemohon Kasasi/ (Pemohon/Termohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Alasan) untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ----- 9 Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 10 dan -------- 10, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 11 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 13 dan 10 ---------------------- 12 dan 9 ---------------------- 13 dan 10 Panitera Pengganti, --------------------- 14 dan 11 Biaya-biaya:
1.Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 + Jumlah : Rp 500.000,00
3.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) a) HKI Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor --- K/Pdt.Sus-HKI/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ……... tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 kepada …..pada tanggal ……..., terhadap putusan tersebut ….. melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ……... mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……... sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ………, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… tersebut pada tanggal ……… /itu juga 14 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke ---; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: .................................(salin pertimbangan) ......... ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 15 ; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi …… tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... Nomor ......... tanggal. .........; MENGADILI SENDIRI:
1.......... ;
2.......... (dan seterusnya); Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …, 00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 16 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 17 dan -------- 17 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 18 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 17 dan 20 ---------------------- 16 dan 19 ------------------------ 17 dan 20 Panitera Pengganti, --------------------- 18 dan 21 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 b) HKI Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor --- K/Pdt.Sus-HKI/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ……... tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 kepada …..pada tanggal ……..., terhadap putusan tersebut ….. melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ……... mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……... sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ………, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… tersebut pada tanggal ……… /itu juga 14 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ---; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal ---- dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……... tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 15 ; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp …, 00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 16 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 17 dan -------- 17 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 18 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 17 dan 20 ---------------------- 16 dan 19 ------------------------ 17 dan 20 Panitera Pengganti, --------------------- 18 dan 21 . Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 c) HKI Kasasi Tolak Perbaikan P U T U S A N Nomor --- K/Pdt.Sus-HKI/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ……... tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 kepada …..pada tanggal ……..., terhadap putusan tersebut ….. melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ……... mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……... sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ………, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… tersebut pada tanggal ……… /itu juga 14 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke ---; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal ---- dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri .......... harus diperbaiki sepanjang mengenai ......... dengan pertimbangan sebagai berikut : .......... (salin pertimbangan) ......... ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ......... tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ............ Nomor ......... tanggal ......... sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 15 ; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... Nomor .......... tanggal ......... sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: ......... (salin amar) ......... - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp …, 00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 16 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 17 dan -------- 17 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 18 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 17 ---------------------- 19 dan 16 ------------------------ 20 dan 17 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 18 . Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 d) HKI Kasasi Tidak Dapat Diterima P U T U S A N Nomor --- K/Pdt.Sus-HKI/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----- -; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ……... tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 …..pada tanggal ……..., terhadap putusan tersebut ….. melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ……... mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……... sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ………, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… tersebut pada tanggal ……… /itu juga 14 ; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga baru pada tanggal ........., sedangkan pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... No ......... tanggal ......... telah (diucapkan/ diberitahukan) pada tanggal ........., dengan demikian penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam (Pasal 41Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri / Pasal 33 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu / Pasal 123 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / Pasal 83 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Pasal 62 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga baru pada tanggal ........., sedangkan permohonan kasasi diterima pada tanggal ........., dengan demikian penerimaan memori kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam (Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri / Pasal 33 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu / Pasal 123 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / Pasal 83 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/ Pasal 63 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima 22 ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pemohon Kasasi tidak mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagaimana diharuskan oleh (Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri / Pasal 33 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu / Pasal 123 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / Pasal 83 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/ Pasal 63 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ......... tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima 23 ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri / Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu / Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/ Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 15 M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi …… tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp …, 00 (…. rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 16 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 17 dan -------- 17 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 18 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 20 dan 17 ---------------------- 19 dan 16 ------------------------ 20 dan 17 Panitera Pengganti, --------------------- 21 dan 18 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 e) HKI Peninjauan Kembali Kabul P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----, kemudian putusan tersebut ------- (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri … yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 ……… (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon/Termohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan alasan- alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga. ………tersebut pada tanggal ………(itu juga) 14 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan perkara ini mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71, dan 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; 15 Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 24 kemudian memohon Putusan sebagai berikut: 25 --------------------------------(petitum memori PK)---------------------------; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 26 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ---- : Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 27 -------(salin pertimbangan)-----; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri .......... telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 28 ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: …...... tersebut dan membatalkan putusan (Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ......... ) Nomor ......... tanggal ......... selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 29 ; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali -- --- tersebut; - Membatalkan putusan (Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ………) Nomor ......... tanggal ……...; MENGADILI KEMBALI: 1.......... ; 2.......... (dan seterusnya); Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp ...,00 (... rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 15 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 16 dan -------- 16 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 17 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 19 dan 16 ---------------------- 18 dan 15 ------------------------ 19 dan 16 Panitera Pengganti, --------------------- 20 dan 17 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00 f) HKI Peninjauan Kembali Tolak P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----, kemudian putusan tersebut ------- (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri … yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 ……… (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon/Termohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan alasan- alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga. ………tersebut pada tanggal ………(itu juga) 14 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan perkara ini mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71, dan 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; 14 Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 24 kemudian memohon Putusan sebagai berikut: 25 --------------------------------(petitum memori PK)-----------------------------; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 26 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ---- : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti- bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dapat tidak diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 27 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri .......... tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 28 ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: .............. tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 29 ; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari [Para] Pemohon Peninjauan Kembali ……………….. tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp……………. (……………….); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 15 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 16 dan -------- 16 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 17 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 19 dan 16 ---------------------- 18 dan 15 ------------------------ 19 dan 16 Panitera Pengganti, --------------------- 20 dan 17 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00 g) HKI Peninjauan Kembali Tidak Dapat Diterima P U T U S A N Nomor … PK/Pdt /… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (desain industri/desain tata letak sirkuit terpadu/paten/merek/hak cipta) pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya 9 memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------------------; Bahwa terhadap gugatan tersebut -----(misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ---- tanggal ----, kemudian putusan tersebut ------- (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri … yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diucapkan dengan dihadirnya/diberitahukan 13 ………, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon/Termohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ……… pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga. ………tersebut pada tanggal ………(itu juga) 14 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan perkara ini mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71, dan 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; 15 Menimbang , bahwa dalam perkara ini Pemohon Peninjauan Kembali: ......... tidak mengajukan memori peninjauan kembali sebagaimana diharuskan oleh Pasal 67, 69, 71 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, dengan demikian permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima 30 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ......... dengan alasan pemeriksaan peninjauan kembali ......... (sebutkan alasannya) ......... baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ......... baru pada tanggal ......... sedangkan (pemberitahuan putusan putusan yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali i.c. putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah terjadi /surat-surat bukti yang bersifat menentukan telah ditemukan) tanggal ........., dengan demikian permohonan pemeriksaan peninjauan kembali itu diajukan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapat diterima 31 ; Menimbang, bahwa memori peninjauan kembali ......... (sebutkan alasannya) dari Pemohon Peninjauan Kembali: ........ baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ......... pada tanggal ........., sedangkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ......... pada tanggal ........., dengan demikian memori peninjauan kembali itu diajukan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapat diterima 32 ; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan 14 ; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali - ------ tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp ...,00 (... rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 15 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 16 dan -------- 16 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 17 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 19 dan 16 ---------------------- 18 dan 15 ------------------------ 19 dan 16 Panitera Pengganti, --------------------- 20 dan 17 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00
1.Kepailitan a) Pailit Kasasi Kabul (Debitor Dinyatakan Pailit) P U T U S A N Nomor ---- K/Pdt.Sus-Pailit/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu ------ 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu ------ 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang ------ 9 dahulu sebagai Pemohon Pailit ----- 10 telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 11; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ----- (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 13 , terhadap putusan tersebut ------ 14 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke----(dst): Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori kasasi tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- - telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: -------------------------(salin pertimbangan)---------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi -------- tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -------- Nomor -------- tanggal --------, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi/Debitor dinyatakan pailit, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas; Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Hakim Pengawas yang ditunjuk adalah Hakim Pengawas yang terdapat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ------, oleh karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga -------- untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator yang diangkat haruslah yang independen, tidak mempunyai benturan kepentingan antara Debitor dan para Kreditor, serta tidak menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih dari 3 (tiga) perkara; Bahwa setelah memeriksa surat-surat usulan pengangkatan Kurator, Mahkamah Agung berpendapat bahwa usul pengangkatan Kurator yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit yaitu --------, Nomor Izin Kurator --------, beralamat di --------, sebagai Kurator telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam undang- undang , oleh karena itu beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menentukan bahwa besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan besarnya imbalan jasa yang dibayarkan kepada Kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi -------- tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -------- Nomor ------ -- tanggal --------; MENGADILI SENDIRI:
1.Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
2.Menyatakan Debitor -------- pailit;
3.Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga -------- untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -------- tersebut untuk perkara a quo;
4.Mengangkat: -------- 17 , Nomor Izin Kurator --------, beralamat di -------, sebagai Kurator untuk perkara a quo;
5.Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator akan ditentukan kemudian setelah Kepailitan berakhir; Menghukum Termohon Kasasi/Debitor untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 b) Pailit Kasasi Kabul (Debitor Tidak Pailit) P U T U S A N Nomor ---- K/Pdt.Sus-Pailit/---- 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu ------ 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu ------ 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang ------ 9 dahulu sebagai Pemohon Pailit ----- 10 telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 11; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ----- (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 13 , terhadap putusan tersebut ------ 14 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke- (dst): Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori kasasi tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- - telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ---------------------------(salin pertimbangan)-------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------Nomor ------ tanggal ------; MENGADILI SENDIRI:
1.Menolak permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
2.Menghukum Termohon Kasasi/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 c) Prosedur Renvoi Kepailitan Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailit/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Alasan (Kreditor/Debitor/Kreditor Lain); t e r h a d a p ………, Kurator ……… (dalam pailit), berkantor di ------ sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Alasan (Kurator); Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ----, pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ 28 ; Bahwa, terhadap permohonan tersebut ------ (inti amar/misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum/diberitahukan pada tanggal -----, kemudian terhadap putusan tersebut Pemohon Alasan/(Kreditor/Debitor/Kreditor Lain) 2 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ----- mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------ pada tanggal ------ itu juga; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-- (dst): Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori kasasi tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- - telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: --------------------(salin pertimbangan)--------------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi/Kurator berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ----- tanggal ------; MENGADILI SENDIRI:
1.------;
2.------;
3.Menghukum ----- untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 d) Pailit Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailt/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu ------ 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu ------ 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang ------ 9 dahulu sebagai Pemohon Pailit ----- 10 telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 11; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ----- (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 13 , terhadap putusan tersebut ------ 14 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke--(dst): Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: -----------------------------(salin pertimbangan)-----------------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------tanggal ------ dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Pailit) 2 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 e) Pailit Kasasi Tolak (Kreditor Lain) P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailit/… DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Lain; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ---- 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit/Debitor; d a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit/Kreditor ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit/Kreditor telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 11; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ----- (inti amar/misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 13 , terhadap putusan tersebut ------ 14 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon / diberitahukan pada tanggal ------, terhadap putusan tersebut, oleh Kreditor Lain melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal -----, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ itu juga; Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada ------ 11 pada tanggal ---- --, kemudian ------ 11 mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------ pada tanggal ------; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-- (dst): Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: -------------------------(salin pertimbangan)--------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------tanggal ------ dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor Lain untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 f) Pailit Kasasi Tolak dengan Perbaikan P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailit/… DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu ------ 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu ------ 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang ------ 9 dahulu sebagai Pemohon Pailit ----- 10 telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 11; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ----- (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 13 , terhadap putusan tersebut ------ 14 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-1 (dst): Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ harus diperbaiki sepanjang mengenai ------ dengan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------(salin pertimbangan)---------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------ sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------ sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: -------------- ---------------------- 24 - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Pailit) 2 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 g) Pailit Kasasi Tidak Dapat Diterima – Terlambat Permohonan Kasasi P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailit/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu ------ 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu ------ 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang ------ 6 dahulu sebagai Pemohon Pailit ----- 7 telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------- 23; Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- agar memberikan putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------ 8 ; Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------ 9 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ telah memberikan putusan Nomor ------ tanggal ------, yang amarnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------ 10 Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut [diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------] 2 , terhadap putusan tersebut ------ 11 melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------ sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor - ----- yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga - ----- pada tanggal ------ itu juga; Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga baru pada tanggal ------, sedangkan pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------ telah [diucapkan/ diberitahukan]pada tanggal ------ dengan demikian penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; 25 Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga baru pada tanggal ------, sedang permohonan kasasi diterima pada tanggal ------, dengan demikian penerimaan memori kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; 26 Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pemohon Kasasi tidak mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagaimana diharuskan oleh Pasal 12 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ----- tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;27 Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Pailit) 2 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 h) Prosedur Renvoi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-Pailit/… DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Alasan/(Kreditor/Debitor/Kreditor Lain) 2 ; t e r h a d a p ……… 2 , Kurator ……… (dalam pailit) 2 , berkantor di ------ sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Alasan (Kurator); Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ----, pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- 28 ; Bahwa terhadap permohonan pernyataan tersebut ----- (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ dengan Putusan Nomor ------ tanggal ------; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum/ diberitahukan pada tanggal ------, kemudian terhadap putusan tersebut Pemohon Alasan/(Kreditor/Debitor/Kreditor Lain) melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga ------, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------ pada tanggal ------ itu juga; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terrhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-1 (dst): Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori kasasi tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ----- - telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ------------------(salin pertimbangan) ------------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi/Kurator berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ------tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ----- - tanggal ------; MENGADILI SENDIRI:
1.------;
2.------;
3.Menghukum ------ untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 i) Prosedur Renvoi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor … K/Pdt.Sus-PKPU/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Turut Termohon Kasasi dahulu ------ Pemohon PKPU/Kreditor ------; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon PKPU/Kreditor telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------, pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------ 11 ; Bahwa terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut ----- (inti amar: misalnya mengabulkan sebagian) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ telah memberikan putusan Nomor ------ tanggal ------, yang amarnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ 22 ; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal ------, terhadap putusan tersebut, oleh Kreditor Lain dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ------, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor ------ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga --- ---, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------ pada tanggal ------ /itu juga 15 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: --------------------------------------------; 16 Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-1 (dst): Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ------ dan kontra memori tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: --------------------(salin pertimbangan)----------------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------ dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ------ tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ------ tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor Lain untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi ....... Rp4.989.000,00 + Jumlah Rp5.000.000,00 j) Pailit Peninjauan Kembali Kabul (Debitor Dinyatakan Pailit) P U T U S A N Nomor ... PK/Pdt.Sus-Pailit/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/TermohonKasasi)/(Pemohon/TermohonPailit)/(Kreditor/Debitor) 8 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/Termohon Kasasi)/ (Termohon/Pemohon Pailit)/(Debitor/ Kreditor) 8 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan in; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/Termohon Kasasi)/ (Pemohon/Termohon Pailit)/(Kreditor/Debitor) 2 telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- Nomor ---- --- tanggal ------- yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 29 ; Bahwa, terhadap permohonan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan tersebut ----- (inti amar /misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- telah memberikan putusan Nomor ------- tanggal --- kemudian putusan tersebut ---- (inti amar/misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ---- --- Nomor ------- tanggal ------- diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal -------, terhadap putusan tersebut, oleh (Pemohon/Termohon Kasasi) melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal -------, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- pada tanggal -------, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------- tanggal -------, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- tersebut pada tanggal ------- itu juga; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 30 kemudian memohon putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ 29 ; ------------------------------------------------------------------------ 29 ; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-1 (dst): Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal ------- dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ------- dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 31 -----------------------------------; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal ------ dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 32 -----------------------------------; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ------ tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung / Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ---- Nomor ------ tanggal ------, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit/Debitor dinyatakan Pailit, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas; Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Hakim Pengawas yang ditunjuk adalah Hakim Pengawas yang terdapat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri -- ----, oleh karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga - ----- untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator yang diangkat haruslah yang independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara; Bahwa setelah memeriksa surat-surat usulan pengangkatan Kurator, Mahkamah Agung berpendapat bahwa usul pengangkatan Kurator yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit yaitu ------, Nomor Izin Kurator ------, beralamat ------ , sebagai Kurator telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam undang- undang, oleh karena itu beralasan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menentukan bahwa besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan besarnya imbalan jasa yang dibayarkan kepada Kurator ditetapkan dengan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Pailit/ Debitor harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ------ tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ Nomor ------ tanggal ------; MENGADILI KEMBALI:
1.Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
2.Menyatakan Debitor ------ pailit;
3.Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga ------ untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tersebut untuk perkara ini;
4.Mengangkat: ------ 14 , Nomor Izin Kurator ------, beralamat di ------, sebagai Kurator untuk perkara ini;
5.Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator akan ditentukan kemudian setelah Kepailitan berakhir; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Debitor untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00 k) Pailit Peninjauan Kembali Tolak P U T U S A N Nomor ... PK/Pdt.Sus-Pailit/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/TermohonKasasi)/ (Pemohon/TermohonPailit)/(Kreditor/Debitor) 2 ; t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/TermohonKasasi)/ (Termohon/Pemohon Pailit)/(Debitor/ Kreditor) 2 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan in; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/Termohon Kasasi)/ (Pemohon/Termohon Pailit)/(Kreditor/Debitor) 2 telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- Nomor ---- --- tanggal ------- yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 29 ; Bahwa, terhadap permohonan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan tersebut ----- (inti amar /misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- telah memberikan putusan Nomor ------- tanggal --- kemudian putusan tersebut ---- (inti amar/misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ---- --- Nomor ------- tanggal ------- diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal -------, terhadap putusan tersebut, oleh (Pemohon/Termohon Kasasi) melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal -------, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- pada tanggal -------, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------- tanggal -------, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- tersebut pada tanggal ------- itu juga; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ----- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat ------- 30 kemudian memohon putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ 29 ; ------------------------------------------------------------------------ 29 ; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke-1 (dst): Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal ------- dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ------- dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 33 -----------------------------------; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal ------ dan kontra jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ------ dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------ tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 34 ------------------------------------ ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali ------ tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ditolak, Pemohon Peninjauan Kembali (Termohon/Pemohon Pailit) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ------ tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon/Termohon Pailit) untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00 l) Pailit Peninjauan Kembali Tidak Dapat Diterima P U T U S A N Nomor ... PK/Pdt.Sus-Pailit/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/TermohonKasasi) /(Pemohon/TermohonPailit)/(Kreditor/Debitor); t e r h a d a p ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , bertempat tinggal di ------ 3 /------ 4 , yang diwakili oleh Direktur/Pengurus ------, berkedudukan di ------, dalam hal ini memberi kuasa kepada ------ 5 , Advokat pada ----- 6 , beralamat di ------ 7 , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ------; Termohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/TermohonKasasi)/ (Termohon/Pemohon Pailit)/(Debitor/ Kreditor) 2 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan in; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu (Pemohon/Termohon Kasasi)/ (Pemohon/Termohon Pailit)/(Kreditor/Debitor) 2 telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- Nomor ---- --- tanggal ------- yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 29 ; Bahwa, terhadap permohonan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------ 12 ; Bahwa terhadap permohonan tersebut ----- (inti amar /misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ------- telah memberikan putusan Nomor ------- tanggal --- kemudian putusan tersebut ---- (inti amar/misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ----- tanggal -----; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ---- --- Nomor ------- tanggal ------- diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal -------, terhadap putusan tersebut, oleh (Pemohon/Termohon Kasasi) melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal -------, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- pada tanggal -------, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ------- tanggal -------, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- tersebut pada tanggal ------- itu juga; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pemohon Peninjauan Kembali: ------- tidak mengajukan memori peninjauan kembali sebagaimana diharuskan oleh Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; 27 Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ------- dengan alasan pemeriksaan peninjauan kembali pada pokoknya ----------- ------------------------------- 29 dan 30 baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga -- ----- baru pada tanggal ------- sedangkan (pemberitahuan putusan putusan yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali i.c. putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah terjadi /surat-surat bukti yang bersifat menentukan telah ditemukan) tanggal -------, dengan demikian permohonan pemeriksaan peninjauan kembali itu diajukan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapat diterima; 35 Menimbang, bahwa memori peninjauan kembali ------- dari Pemohon Peninjauan Kembali -------baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------- pada tanggal -------, sedangkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga ------ pada tanggal --------, dengan demikian memori peninjauan kembali itu diajukan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapat diterima; 36 Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali (Termohon/Pemohon Pailit) dihukum untuk membayar biaya perkara pada dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ------ tersebut tidak dapat diterima; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon/Termohon Pailit) untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 18 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -------- 19 dan -------- 19 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 20 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 22 dan 19 ---------------------- 21 dan 18 ------------------------ 22 dan 19 Panitera Pengganti, --------------------- 23 dan 20 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp 9.989.000,00 + Jumlah Rp10.000.000,00
5.Persaingan Usaha (KPPU) a) KPPU – Kasasi – Pemohon KPPU – Kabul P U T U S A N Nomor ..... K/Pdt.Sus-KPPU/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 7 berkedudukan di ………, Pemohon Kasasi; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan KPPU) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 8 ………………; Bahwa, terhadap permohonan alasan tersebut .......( dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada 9 Pemohon Keberatan pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri….., permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal …… yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan ke ............. Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… yang …. (menguatkan/memperbaiki/membatalkan) putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor ……… tanggal ……… serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Alasan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Alasan harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… ; MENGADILI SENDIRI:
1.…………………………………………………….;
2.……………………………………………………; Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Alasan untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 b) KPPU – Kasasi – Pemohon Alasan – Kabul P U T U S A N Nomor ..... K/Pdt.Sus-KPPU/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi; L a w a n Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan KPPU) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Alasan telah mengajukan alasan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 9 ………………; Bahwa, terhadap permohonan alasan tersebut....( dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada Pemohon Alasan pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Pemohon Alasan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri….., permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ........ bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… yang …. (menguatkan/memperbaiki/membatalkan) putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor ……… tanggal ……… serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Alasan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Alasan harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… ; MENGADILI SENDIRI:
1.…………………………………………………….;
2.……………………………………………………; Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Alasan untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari - --, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ---- -------------- 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 c) KPPU-Kasasi-Permohonan KPPU-Tolak P U T U S A N Nomor ..... K/Pdt.Sus-KPPU/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 7 berkedudukan di ………, sebagai Pemohon Kasasi; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan KPPU) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum keberatan) ………; Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas, Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 8 ………..………; Bahwa, terhadap permohonan keberatan tersebut .... (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan putusan Nomor .........tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada 9 Pemohon Keberatan pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri….., permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal …… yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ........ bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……… tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Keberatan) ditolak, maka Pemohon Kasasi/ (Pemohon/Termohon Keberatan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ………tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Keberatan) untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ---- -------------- 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 d) KPPU – Kasasi – Pemohon Alasan – Tolak P U T U S A N Nomor ..... K/Pdt.Sus-KPPU/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi; L a w a n Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan Putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan KPPU) ………; Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pemohon Alasan telah mengajukan alasan di depan persidangan Pengadilan Negeri ……… agar memberikan putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 8 ………………; Bahwa, terhadap permohonan alasan tersebut.... (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ......... dengan putusan Nomor ........., tanggal .........; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada Pemohon Alasan pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Pemohon Alasan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Bahwa berdasarkan memori yang diterima tanggal …….yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar: ……… (salin petitum memori ) ………; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ........ bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……… tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Alasan) ditolak, maka Pemohon Kasasi/ (Pemohon/Termohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ………tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Pemohon/Termohon Alasan) untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ---- -------------- 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 e) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon KPPU - Kabul P U T U S A N Nomor ..... PK/Pdt.Sus-KPPU/...... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Pemohon Kasasi; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU, Pemohon Alasan mohon kepada Pengadilan Negeri ……… agar memberi putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan-alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 9 ……………; Bahwa, terhadap alasan tersebut … (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal ………, kemudian putusan tersebut dikuatkan/dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……… tanggal ………; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan peninjauan kembali tanggal ……………… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ……… (itu juga) 16 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat …….. 17 ,kemudian memohon Putusan sebagai berikut 18 : ……… (salin petitum memori peninjauan kembali) ………; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal --- ---- yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 21 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ........ Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal ……… dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 19 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal ……… dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 20 ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: …...... tersebut dan membatalkan putusan (Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .........) Nomor ......... tanggal ......... selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/ Termohon Alasan) dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali/(Termohon/Pemohon Kasasi)/(Termohon/Pemohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………; MENGADILI KEMBALI:
1....................................;
2......................................; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/(Termohon/Pemohon Kasasi)/(Termohon/Pemohon Alasan) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari - --, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ---- -------------- 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00 f) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon Alasan – Kabul P U T U S A N Nomor ..... PK/Pdt.Sus-KPPU/...... DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali; L a w a n Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU, Pemohon Alasan mohon kepada Pengadilan Negeri ……… agar memberi putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan-alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 9 …………………; Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan/ditolak oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal ………, kemudian putusan tersebut ….(dikuatkan/dibatalkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……… tanggal ………; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan peninjauan kembali tanggal ……………… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat …….. 17 ,kemudian memohon Putusan sebagai berikut 18 : ……… (salin petitum memori peninjauan kembali) ………; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ….. yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 21 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ........ Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal ……… dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 19 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori peninjauan kembali tanggal ……… dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 20 ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: …...... tersebut dan membatalkan putusan (Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .........) Nomor ......... tanggal ......... selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/ Termohon Alasan) dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali/(Termohon/Pemohon Kasasi)/(Termohon/Pemohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………; MENGADILI KEMBALI:
3.………;
4.……… (dan seterusnya) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/(Termohon/Pemohon Kasasi)/(Termohon/Pemohon Alasan) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 20 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 20 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 21 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00 g) KPPU – Peninjauan Kembali – Pemohon KPPU – Tolak P U T U S A N Nomor ...... PK/Pdt.Sus-KPPU/..... DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Pemohon Peninjauan Kembali; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU, Pemohon Alasan mohon kepada Pengadilan Negeri ……… agar memberi putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan-alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut 9 : ………………; Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan/ditolak oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal ………, kemudian putusan tersebut ……. (dikuatkan/dibatalkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……… tanggal ………; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan peninjauan kembali tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat …….. 17 , kemudian memohon Putusan sebagai berikut 18 : ……… (salin petitum memori peninjauan kembali) ………; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ….. yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 21 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ......... Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 22 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan kontra memoripeninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 23 ………… ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: .............. tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/ Termohon Alasan) ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ....... tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) untuk membayar biaya perkara dalam dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00 h) KPPU Peninjauan Kembali Pemohon Alasan Tolak P U T U S A N Nomor ...... PK/Pdt.Sus-KPPU/..... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali; L a w a n Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diwakili oleh [nama yang mewakili, kedudukan/jabatan] 8 berkedudukan di ………; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… yang amarnya sebagai berikut: ……… (salin amar putusan) ………; Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU, Pemohon Alasan mohon kepada Pengadilan Negeri ……… agar memberi putusan sebagai berikut: ……… (salin petitum alasan) ………; Bahwa, terhadap alasan-alasan tersebut di atas, Termohon Alasan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut 9 : ………………; Bahwa, terhadap alasan tersebut…. (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Negeri ……… dengan putusan Nomor ……… tanggal ………, kemudian putusan tersebut dikuatkan/dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……… tanggal ………; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan peninjauan kembali tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ……… , permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......... pada tanggal ………; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat …….. 17 , kemudian memohon Putusan sebagai berikut 18 : ……… (salin petitum memori peninjauan kembali) ………; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ….. yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; 21 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ......... Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti- bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 22 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 23 ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: .............. tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/ Termohon Alasan) ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ....... tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/(Pemohon/Termohon Kasasi)/(Pemohon/Termohon Alasan) untuk membayar biaya perkara dalam dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 10 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 11 dan -------- 11 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh -------------- ---- 12 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ------------------------ 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 16 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
6.Partai Politik (Parpol) a) Parpol Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor .... K/Pdt.Sus-Parpol/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; D a n 8 ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Turut Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 9 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 10 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 11 -------------------------------------------------- -----------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ….. (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Negeri …dengan Putusan Nomor….. tanggal …..; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Tergugat pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Penggugat/Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ………, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ………/itu juga 12 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa, terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal …..yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai alasan-alasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatan perselisihan partai politik; Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik; Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor ………. tanggal ………; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akan mempertimbangkan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ...... bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: − Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; − Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………; MENGADILI SENDIRI:
1.………;
2.………; (dan seterusnya) Menghukum Termohon Kasasi/(Tergugat/Penggugat) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 13 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 14 dan -------- 14 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 15 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 17 dan 14 ---------------------- 16 dan 13 ------------------------ 17 dan 14 Panitera Pengganti, --------------------- 18 dan 15 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 b) Parpol Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor .... K/Pdt.Sus-Parpol/.... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 9 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 10 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 11 ------------------------------------------------------------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ….. (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Negeri …dengan Putusan Nomor….. tanggal …..; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Tergugat pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, Penggugat/Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ……… mengajukan permohonan kasasi pada tanggal ………, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ………/itu juga 12 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ---------------------- (petitum dari Memori Kasasi)----------------------; Bahwa, terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai alasan-alasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatan perselisihan partai politik; Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik; Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor ………. tanggal ………; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akan mempertimbangkan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ...... Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri ......... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ………tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi/(Penggugat/Tergugat) untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 13 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 14 dan -------- 14 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 15 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 17 dan 14 ---------------------- 16 dan 13 ------------------------ 17 dan 14 Panitera Pengganti, --------------------- 18 dan 15 Biaya-biaya Kasasi:
1.M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2.R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3.Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 Jumlah ……………… Rp500.000,00 c) Parpol Peninjauan Kembali Kabul P U T U S A N Nomor .... PK/Pdt.Sus-Parpol/..... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 10 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 11 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 12 -------------------------------------------------- -----------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ….. (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Negeri …dengan Putusan Nomor….. tanggal ….., kemudian putusan tersebut …… (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……. tanggal ……; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/ Termohon Kasasi) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi) mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... tanggal ..... pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ...... (itu juga) 19 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mengatur ketentuan mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71, dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ….. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat …… 20 kemudian memohon Putusan sebagai berikut: --------------------------------(petitum memori PK)--------------------------------------- -- 21 ; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ..... Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal …………dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 22 (salin pertimbangan); Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal …………dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 23 ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: …...... tersebut dan membatalkan putusan (Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ......... ) Nomor ......... tanggal ......... selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: − Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:……… tersebut; − Membatalkan putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor .... tanggal .....; MENGADILI KEMBALI:
1.….
2.…. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 13 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 14 dan -------- 14 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 15 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 17 ---------------------- 13 dan 16 ----------------------- 14 dan 17 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 18 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00 d) Parpol Peninjauan Kembali Tolak P U T U S A N Nomor .... PK/Pdt.Sus-Parpol/..... 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [orang perorangan/partai politik] 2 , [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi: 9 ----------------------------------------------------------------------------; Dalam Pokok Perkara: 10 ---------------------------------------------------------------------------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya 11 -------------------------------------------------------------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ….. (misalnya dikabulkan untuk sebagian) oleh Pengadilan Negeri …dengan Putusan Nomor….. tanggal ….., kemudian putusan tersebut …… (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ……. tanggal ……; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………, diberitahukan kepada (Pemohon/ Termohon Kasasi) pada tanggal ………, terhadap putusan tersebut, (Pemohon/Termohon Kasasi) mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... tanggal ..... pada tanggal ……… sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal ...... (itu juga) 12 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mengatur ketentuan mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71, dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ….. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat 20 …… kemudian memohon Putusan sebagai berikut: -----------(petitum memori PK)----------------------------------------- 21 ; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ..... Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti- bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 24 ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri .......... tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 25 ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: .............. tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembaliMemperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: .......... tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ---, tanggal ----- oleh ------ 13 . Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,-------- 14 dan -------- 14 . Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh ------------------ 15 Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 17 ---------------------- 13 dan 16 ----------------------- 14 dan 17 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 18 Biaya-biaya:
1.Meterai ........................... Rp 6.000,00
2.Redaksi .......................... Rp 5.000,00
3.Administrasi PK ............. Rp2.489.000,00 + Jumlah Rp2.500.000,00
7.Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) a) PHI Kasasi Kabul P U T U S A N Nomor …. K/Pdt.Sus-PHI/…. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat- surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ------- dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: -----------(salin petitum)-----------; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya .........; 8 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ...... untuk memberikan putusan sebagai berikut: .……... (salin petitum rekonvensi) ……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ...... (dikabulkan/ditolak) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……... dengan Putusan Nomor ……... tanggal ……...; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……... tersebut telah diberitahukan kepada pada tanggal ……..., kemudian terhadapnya oleh ….dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ….. diajukan permohonan kasasi pada tanggal….. , sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……... yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……..., permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial ……... pada tanggal (…./itu juga); 9 Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar : ……… (isi petitum dari memori kasasi) ………; Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke …...... bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ………tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) / Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada (Negara /Pemohon/Termohon Kasasi); Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : − Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ……… tersebut; − Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……….; MENGADILI SENDIRI :
1.………
2.. ……… dst; Menghukum Pemohon/Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000, 00 (lima ratus ribu Rupiah) / Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ………, tanggal ……… oleh ……… 10 , Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ……… 11 dan ……… 11 Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ……… 12 , Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ----------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 b) PHI Kasasi Tolak P U T U S A N Nomor …. K/Pdt.Sus-PHI/…. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [----------- ] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Kasasi 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [---------- -] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Kasasi 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat- surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ------- dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: -----------(salin petitum)-----------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: 8 …….............……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri -------untuk memberikan putusan sebagai berikut: .……... (salin petitum rekonvensi) ……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ...... (misalnya dikabulkan) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… telah memberikan putusan Nomor ……… tanggal ……… ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… tersebut telah (diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada) pada tanggal ………, kemudian terhadapnya oleh ….dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ….. diajukan permohonan kasasi pada tanggal….. ,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor ……… yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ………, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial ……… pada tanggal (……… /itu juga) 9 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal ----- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: ……… (isi petitum dari memori kasasi) ………; Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal ----- yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke …..... bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal ……… dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: ......... (salin pertimbangan) .........; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ……… tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) / Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada (Negara /Pemohon Kasasi); Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : − Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ………tersebut; − Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) / Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ………, tanggal ……… oleh ……… 10 , Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ……… 11 dan ……… 11 Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ……… 12 , Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ----------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 c) PHI Peninjauan Kembali Kabul P U T U S A N No. … PK/Pdt.Sus-PHI/… 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [----------- ] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [---------- -] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan in ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ------- dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: -----------(salin petitum)-----------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: …….............……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri -------untuk memberikan putusan sebagai berikut: .……... (salin petitum rekonvensi) ……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ...... (misalnya ditolak) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ........ dengan Putusan Nomor ....... tanggal ......., kemudian putusan tersebut ....... (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ...... tanggal ......; Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal ..............., kemudian terhadapnya oleh ….dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ….. diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri …pada tanggal….. sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial ……… pada tanggal ………(itu juga) 9 ; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Putusan terdapat ------- 16 , kemudian memohon Putusan sebagai berikut: 17 --------------------------------(petitum memori PK)---------------------------- -------------; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan ke ..... Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 18 ...........(.salin pertimbangan).............; Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......... telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: 19 ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: ……… tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ……… selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) / Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada (Negara/Termohon Peninjauan Kembali); 20 Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ……… tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… Nomor ……… tanggal ………; MENGADILI KEMBALI:
1...........................................................
2........................................................... Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) / Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ………, tanggal ……… oleh ……… 10 , Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ……… 11 dan ……… 11 Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ……… 12 , Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ----------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 d) PHI Peninjauan Kembali Tolak P U T U S A N No. … PK/Pdt.Sus-PHI/….. 1 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara: ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Pemohon Peninjauan Kembali 7 ; L a w a n ……… [nama orang perorangan/badan hukum]2, [-----------] 3 , dalam hal ini memberi kuasa kepada …….. 4 , advokat pada …….. 5 , beralamat di……... 6 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …..; Termohon Peninjauan Kembali 7 ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat- surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ------- dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: -----------(salin petitum)-----------; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: 8 …….............……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri -------untuk memberikan putusan sebagai berikut: .……... (salin petitum rekonvensi) ……...; Bahwa, terhadap gugatan tersebut ...... (misalnya ditolak) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ........ dengan Putusan Nomor ....... tanggal ......., kemudian putusan tersebut ....... (misalnya dikuatkan) oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor ...... tanggal ......; Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ……… diberitahukan kepada (Pemohon/Termohon Kasasi) pada tanggal ..............., kemudian terhadapnya oleh ….dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ….. diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri …pada tanggal….. sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor ……… tanggal ………, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial ……… pada tanggal ……… (itu juga); 9 Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal ……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Putusan terdapat ------- 16 , kemudian memohon Putusan sebagai berikut: --------------------------------(petitum memori PK)----------------------------------------- 17 ; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal ------- yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : mengenai alasan ke .....; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti- bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut: ……… (salin pertimbangan) ………; Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal …………dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal ……….dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......... tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:………… ……… (salin pertimbangan) ………; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: .............. tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) / Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada (Negara/Pemohon/Termohon Peninjauan Kembali); 20 Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ……… tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/......... untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) / Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ………, tanggal ……… oleh ……… 10 , Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ……… 11 dan ……… 11 Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ……… 12 , Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, -------------------- 14 dan 11 ---------------------- 13 dan 10 ----------------------- 14 dan 11 Panitera Pengganti, --------------------- 15 dan 12 Petunjuk Pengisian Kelengkapan Varian A. Perdata Umum 1 Tata cara penulisan nomor putusan merujuk pada pedoman penulisan. 2 Pilih salah satu yang sesuai. 3 Diisi dengan kalimat yang sesuai untuk orang perorangan atau badan hukum: