menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2008 tentang Penyelenggaraa..."lIbadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 6Q,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telab diubab dengan Undang-Undang Nomor 34 Tabun 2009 ten1:ang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang-Undallg Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295);
5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
8.Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN EMBARKASI DAN DEBARKASI HAJI. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Embarkasi Haji adalah bandar udara tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
2.Debarkasi Haji adalah bandar udara tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi.
3.Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
4.Bandar Udara adalah kawasan di daratan danjatau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.