Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pendidikan SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
BAB II
BAB III
Tenaga kependidikan pada SMAK terdiri atas kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
BAB IV
Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan SMP atau satuan pendidikan sederajat.
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)