Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran.
Penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas.
Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI.
Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Membuka PDF…