MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERJAN AGAMA. 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agarna (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 168); 4. Peraturan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 112); 5. Peraturan Menteri Agama Nornor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(3), Pasal 8 ayat
(3), Pasal 14 ayat
(3), dan Pasal 15 ayat
(2)Peraturan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Satu Data Kementerian Agama; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHVN 2023 TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA MenetapkanMengingatMenimbang yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar-Kementerian dengan kementeriarr/Iembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, InteroperabilitasData, dan menggunakan KodeReferensidan Data Induk. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsiberupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data. tertentu. 4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaaninformasiData. 5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. 6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkanmakna, maksud, ataunorma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objekdalam proses bisnis Kementerianyang ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan untukdigunakan bersama. 8. Data Pokokadalah Data yang dikelolauntuk mendukungkelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkalaoleh satuan kerja pada Kementerian. 9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/ ataudigunakan untuk mendukung pelaksanaan program dankegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
10.Kementerianadalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11.Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau· instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diaturdalam Peraturan Presiden Nomor39 Tahun 2019 tentangSatu Data Indonesia.
12.Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, danpengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data,serta menyebarluaskan Data.
13.Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasa15
(1)Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf amempunyai tugas:a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Satu Data Kementerian; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian; Pasa14 Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas:a. pengarah; b. Walidata; c. Produsen Data; dan d. kontributor Data. III PENYELENGGARAAN SATUDATA KEMENTERIAN Pasa13
(1)Data Kementerian berasal dari:a. tata kelola'pemerintahan dan manajemen; b. pelayanan agama dan keagamaan; c. pelayanan pendidikan; d. penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan e. penyelenggaraan jaminan produk halal.
(2)Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berbentuk:a. Data Induk; b. Data Pokok; dan c. Data Program.
(3)Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud padaayat (1)dan ayat (2)ditetapkan oleh Menteri.