Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG AKOMODASIYANG LAYAKUNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITASDI SATUANPENDIDIKAN PADA KEMENTERIANAGAMA Pasal I Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(I) Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
Pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
(I) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasa113 ayat (2).
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)huruf b berupa:
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasall1 ayat
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)huruf c berupa:
Membuka PDF…