Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 112
Lembaga terkait
Ringkasan
Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Islam. Universitas mempunyai visi menjadi universitas Islam siber yang unggul dan berkelas dunia. Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Universitas memiliki lambang, mars dan Universitas memiliki lambang, mars dan Universitas memiliki lambang, himne dan bendera. Busana akademik Universitas toga jabatan, toga wisudawan, jas almamater. Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. Organisasi Universitas terdiri atas rektor, senat, satuan pengawasan internal dan dewan penyantun. Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan yang dilakukan secara internal dan eksternal. Penjaminan mutu pendidikan secara internal dilakukan ole universitas. Penjaminan mutu pendidikan secara eksternaldilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala. Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus. Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. Selain itu Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian. Pengelolaan keuangan Universitas menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…