Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 814
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
BAB I
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan perencanaan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.5925
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)