Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rekening Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal atas perintah Menteri.
BAB IV
BAB V
Direktur Jenderal wajib melaporkan setiap pembukaan atau penutupan rekening BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan rekening.
BAB VI
Pembukaan dan penutupan rekening BPIH wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pembukaan, penutupan, dan pelaporan rekening BPIH diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.672 6
Membuka PDF…