Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.749 2
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M sebagai berikut:
Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1435H/2014M.
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor : 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelunasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelunasan BPIH Reguler diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH masih tetap berlaku www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.749 6 sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435H/2014M.
Membuka PDF…